Senin, 22 Oktober 2012

Anggaran Rumah Tangga SPLS


ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA LABUHAN BATU SELATAN

BAB XVI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 48
Sumpah/Janji Pimpinan SPLS

“Demi Allah saya bersumpah” (bagi yang beragama islam)
“Demi tuhan saya berjanji” (bagi yang beragama lain)
Akan memenuhi kewajiban saya sebagai pimpinan Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan dengan penuh rasa tanggung jawab dan setuia serta bersungguh-sungguh menajalankan anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Berbakti pada organisasi Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan ; dan saya akan berusaha mengedepankan kepentingan anggota,pekerja dan kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai dengan cita-cita semangat proklamasi republik Indonesia

Demikianlah saya bersumpah (bagi yang beragama islam)
Demikianlah saya berjanji (bagi yang beragama lain)

BAB XVII
KETENTUAN MENGENAI KEANGGOTAAN
Pasala 49
Permohonan menjadi anggota
1.    Untuk menjadi anggota SPLS, seorang pekerja mengajukan permohonan dan membuat pernyataan kepada pengurus unit pekerja di tingkat perusahaan setempat
2.    Dalam hal suatu perusahaan belum terbentuk pengurus unit pekerja, permohnan diajukan kepada pengurus kabupaten masing-masing bidang kerja/sektoral
3.    Dalam hal belum terbentuk pengurus kabuapeten bidang kerja/sektoral, permohonan diajukan kepada DPP
4.    Semua pemohon harus mengisi dan menandatangani formulir permohnan dan pernyataan yang disediakan oleh pengurus unit pekerja, pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral dan/atau DPP
Pasal 50
Tanggal berlaku dan berakhir  keanggotaan
1.    Seorang pekerja dinyatakan sebagai anggota SPLS pada tanggal permohonan keanggotaannya disetujui oleh PUP setempat atau pengurus kabupaten masing-masing bidang kerja/sektoral
2.    Keanggotaan dinayatakan berakhir apabila :anggota mengundurkan diri sendiri, meninggal dunia dan/ atau diberhentikan oleh organisasi berdasarakan AD ART

Pasal 51
Mengundrukan diri dari keanggotaan
1.    Setiap anggota dapat mengajukan permintaan untuk mengundurkan diri kepada PUP ata pengurus kabupaten masing-masing  bidang kerja/sektoral
2.    Tanda bukti pengundruan diri dapat diterbitkan oleh PUP atau pengurus kabupaten masing-masing bidang kerja/sektoral setelah anggota menyerajhhkan kartu keanggotaanya
3.    Bagi anggota yang telah menerima tanda bukti pengunduran diri, tidak lagi mempunyai hak-hak keanggotaan
4.    anggota yang telah keluar dari pekerjaanya

Pasal 52
Kartu tanda anggota
1.    Kartu tanda anggota (KTA) SPLS diberikan kepada setiap anggota dan pengurus, dengan ketentuan sebagai berikut :
2.    KTA SPLS adalah sebagai tanda pengenal dan tanda adanya hak dan kewajiban anggota
3.    Masa berlaku KTA ditetapkan selama 5 (lima) tahuun dari sejak KTA tersebut diterbitkan
4.    KTA SPLS dinyatakan tidak berlakuy lagi, dalam hal
5.    Anggota meninggal dunia
6.    Anggota mengundukrna diri
7.    Anggota diberhentikan dari keanggotaan
8.    KTA SPLS yang dikeluarkan oleh pengurus kabupaten bidang kerja harus diusahakan agar dapat memberikan keuntungan ganda bagi para anggoita, seperti : kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan asuransi, potongan harga dan lain-lain

Pasal 53
Kartu tanda pengurus
1.    Setiap anggota SPLS yang dipilih dan diangkat menjadi pengurus berhak mendapatkan kartu tanda pengurus
2.    Kartu tanda pengurus dikeluarkan oleh perangkat yang mebhgeluarkan surat kepeutusan atas jabatan organisasi tersebut
3.    Masa berlaku kartu tanda pengurus selama periode  kepengurusan

BAB XVIII
KETENTUAN MENGENAI KONGRES
Pasal 54
Pelaksanaan Kongres
1.    Kongres merupakan kekuasaan tertinggi SPLS dan diselenggarakan setaip 4 (empat) tahun
2.    Materi-materi kongres disiapkan oleh pengurus DPP SPLS
3.    Kepanitiaan, lokasi dan anggaran kongres diutetapkan oleh pengurus DPP SPLS, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanana kongres

Pasal 55
Persyaratan ketua Umum
1.    Pasangan calon ketua umu dan sekretaris umum dipilih di antara anggota biasa yang komitemen, dedikasi dan loyalitasnya kepada organisasi sudah teruji serta aktif menjalankan kegiatan organisasi
2.    Psangan calon ketua umum dan sekretaris umum tidak diperkenankan menjadi poemngurus organisasi buruh/pekerja lin di Indonesia dan kabupaten labuhan batu selatan
3.    Psangan calon ketua umum  dan skeretaris umum hadir dalam kongres



Pasal 56
Tata tertib kongres
1.    Peserta kongres terdiri atas delegasi pengurus unit pekerja, delegasi pengurus kabupaten bnidang kerja, pengurus DPP SPLS, MPO, peninjau yang diundang panitia atau mendaftarkan diri
2.    Peserta ongres haus sudah menerima bahan-bahan kongres yang terdiri dari LKPJ, draft tata tertib, draft AD-ART dan ususlan-usulan pokok program kerja paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kongres dilaksanakan
3.    Kongres diinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh delegasi pengurus unit pekerja dan pengurus kabupaten bidang kerja
4.    Delegasi pengurus unit pekerja dan pengurus kabuapten bidang kerja memiliki hak suara, hak bicara, hak dipilih dan dipilih.
5.    Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara
6.    Jumlah suara yang dimiliki setiap delegasi pengurus kabupaten bidang kerja yakni ketua dan sekretaris
7.    Jumlah suara yang dimiliki setiap delegasi pengurus unit pekerja ditentukan sebanyak 5 (lima) suara. Jika angggota pengurus unit pekerja lebih dari 30 orang, selnajutnya perhitungan dengan rumus : N + (N x 25 %) dimana N adalah batas akhir jumlah anggota
8.    Keputusan dilakukan dengan mufakat dan/atau suara terbanyak melalui pemungutan suara
9.    Peraturan kongres lainnya dibuat oleh panityia kongres dengan persetujuan peserta kongres


BAB XVIII
KONFERENSI PENGURUS  KABUPATEN BIDANG KERJA
PASAL 57
Persyaratan ketua dan sekretaris
1.    Pasangan calon ketua dan sekretaris dilipih diantara anggota biasa yang mempunyaii komitmen, dedikasi dan loyalitasnya kepada organisasi sudah teruji serta aktif menjalankan kegiatan organsiasi
2.    Pasngan calon ketua dan sekretaris hadir dalam konferensi

Pasal 58
Tata tertib konferensi
1.    Peserta konferensi terdiri atas delegasi pengurus unit pekerja, delegasi pengurus kabupaten bidang kerja, pengurus DPP SPLS, MPO dan peninjau yang diundang panitia atau mendaftarkan diri
2.    Peserta konferensi hartus sudah menerima bahan-bahan konferensi yang terdiri dari LKPJ,draft tata tertib dan ususlan-usulan pokok program kerja paling lambat 1 (satu) bulan sebelum konferensi dilaksanakan
3.    Konferensi dinyakan sah, apabila dihadiri oleh delegasi DPP SPLS, lebih dari separuh delegasi pengurus unit pekerja  dan pengurus kabupaten bidang kerja
4.    Delegasi pengurus DPP SPLS, pengurus unit pekerja dan pengurus kabupaten bidang kerja memiliki hak suara, hak bicara, hak dipilih dan memilih
5.    Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara
6.    Jumlah suara yang dimiliki setiap delegasi DPP SPLS yaki ketua dan skeretaris
7.    Jumlah suara yang dimiliki setiap delegasi pengurus unit pekerja ditentukan sebnyak 7. Jika anggota pengurus unit pekerja lebih dari 40 (empat puluh) orang selanjutnya perhitungan dengan denganrumus : N + (N x 25 %) di mana N adalah b atas akhir ju8mlah anggotra
8.    Keputusan dilakukan dengan mufakat dan/atau suara terbanyak melalui pemungutan suara
9.    Peraturan konferensi lainnya dibuat oleh panitia konferensi dengan persetujuan peserta konferensi

BAB XIX
MUSYAWARAH PENGURUS UNIT PEKERJA
Pasal 59
Persyaratan ketua dan skerataris
Persyaratan ketua dan sekretaris
Pasangan calon ketua dan sekretais dilipih di antara anggota biasa uyang mempunyai komitemn, dedikasi dan loyalitasnya mkepada organisasi sudah teruji serta aktif menjalankan kegiatan organsiasi
Pasngan calon ketua dan sekretarios hadir dalam musyawrah

Pasal 60
Tata tertib musyawarah
1.    Peserta musyawarah terdiri atas pengurus unit pekerja, delegasi pengurus kabupaten bidang kerja, pengurus DPP SPLS, MPO dan peninjau yang diundang panitia atau mendaftarkan diri
2.    Peserta konferensi hartus sudah menerima bahan-bahan konferensi yang terdiri dari LKPJ,draft tata tertib dan ususlan-usulan pokok program kerja paling lambat 1 (satu) bulan sebelum musyawarah dilaksanakan
3.    musyawarah dinyakan sah, apabila dihadiri oleh 51 % anggota pengurus unit pekerja, delegasi pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral yang sama dan perwakilan DPP SPLS
4.    Delegasi pengurus DPP SPLS, pengurus unit pekerja dan pengurus kabupaten bidang kerja memiliki hak suara, hak bicara dan hak memilih
5.    Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara
6.    Jumlah suara yang dimiliki setiap delegasi DPP SPLS yaki 1 (satu) suara
7.    Jumlah suara yang dimiliki setiap delegasi pengurus kabupaten bidang kerja yakni 2 (dua) suara
8.    Keputusan dilakukan dengan mufakat dan/atau suara terbanyak melalui pemungutan suara
9.    Peraturan musyawarah lainnya dibuat oleh panitia musyawarah dengan persetujuan peserta musyawarah.
BAB XX
PENGURUS
Pasal 61
1.    Ketua umum dan sekretaris umum terpilih harus melengkapi susunana pengurusnya, yang sekurang-kurangnya teridir dari bidang advokasi tenaga kerja dan hubungan industrial, bidang organisasi, kaderisasi dan keanggotaan, bidang penelitian pengembangan organisasi, Sumber daya manusia dan sumber daya umum, bidang pelatihan K-3 dan kependidikan dan bidang perlindungan tenaga kerja.
2.    Ketua umum dan sekeratris umum harus membentuk kordinator wilayah di setiap kecamatan yang ada di kabupaten labuhan batu selatan
3.    Susunan lengkap pengusu DPP SPLS harus sudah terbentuk selambat-lambatnya satu bulan sebnelum kongres dan diinformasikan secra tertulis kepada pengurus kabupaten bidang kerja
4.    Ketua dan skertaris pengurus kabupaten bidang kerja harus melebngkapi susunan pengurusnya dengan sekurang-kuranbgnya terdiri dari wakil ketua, wakil sekretaris dan bendahara
5.    Susunan selengkapnya pengurus kabupaten bidang kerja sudah terbentuk selmabt-lambnatnya satu bulan setelah konferensi pengurus kabupatenm bidang kerja dan diumumkan kepada anggota
6.    Ketua dan skeretarius mpengurus unit pekerja harus melengkapi susunan pengurusnya dengan sekurang-kurangnya terdiri dari wakil ketua, wakil sekretaris dan bendahara
7.    Ketua dan skeratris pengurus unit pekerja harus melengkapi susunan pengurusnya sekurang-kurangnya terdirti dari wakil ketua, wakil sekretaris dan bendahara
8.    Susunan lengkap pengurus unit pekerja sudah terbentuk selambat-lambatnya satu bhulamn setelah musyawartah pengurus unit pekerja dan diumumkan kepada anggota
9.    Pengurus DPP SPLS wajib mengadakan rapat kerja DPP selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kongres, dan menyampaikan hasilnya kepada seluruh pengurus kabupaten bidang kerja dan pengurus unit pekerja
10.  Pengurus tidak diperkenankan menjadi pengurus dan/atau anggota organisasi sejenis serta organisasi lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip SPLS

 
BAB XX
PENGURUS
Pasal 62
1.    Pelimpahan wewenang DPP, pengurus kabuptaen dan pengurusn unit pekerja
2.    Dalam hal ketua umum dan skeeratis umum berhalangan tetap, pengurus DPP SPLS akan menunjuk pejabat sementara ketua umum dan/atau sekeratris umum dengan meminta pertimbangan majelis pertimbangan organisasi smpai kongres berikutnya
3.    Dalam hal ketua dan/atau sekretaris pengurus kabupaten bidang kerja berhalangan tetap, pengurus kabuapten bidang kerja mengangkat pejabat sementara ketua dan/atau skeratris dan diberitahukan kepada DPP SPLS
4.    Dalam hal ketua dan /atau skeratris pengurus unit pekerja berhalangan tetap, secara otomatis kordinator wilayah DPP SPLS menjadi penajabat semnetara jketua dan/atau sekeratris
5.    Pelilmpahjan kewenangan dimaksud ayat (1), (2) dan (3) dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan DPP SPLS

Pasal 63
Tugas dan kewenangan DPP
1.    Menjalankan program-program kerja baik lokal/daerah dan nasional :
2.    Melakukan analisis dan komunikasi atas kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dan/atau yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan
3.    Melakukan kerjasama local/daerah dan nasional yang berkaitan dengan hubungan kerja yang dapat memperbaiki kehidfupan pekerja dan keluarganya
4.    Melakukan kampanye-kampanye yang berkaitan dengan perbaikan kondisi perburuhan
5.    Melakukan penelitian-penelitian atas perkembangan situasi dan kondisi perburuhan
6.    Menerbitkan surat keputusan dan melantik pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
7.    Menerbitkan KTA bagi pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral


Pasal 64
Tugas dan kewenangan pengurus kabupaten bidang kerja
1.    Menjalan kan program kerja di tingkat masing-masing bidang kerja
2.    Melakukan pembelaan dan advokasi terhadap anggota yang penanganan kasusnya sudah sampai tingkat kabupaten
3.    Mengumpulkan data-data atas perkembangan situasi dan kondisi perburuhan pada perusahaan masing-masing bidang kerja
4.    Menerbitkan Kartu Tanda Anggota bagi anggota PUP 
5.    Menerbitkan KTA bagi Pengurus Unit Pekerja
6.    Menerbitkan surat keputusan dan melantik pengurus unit pekerja

Pasal 65
Tugas dan wewenang pengurus unit pekerja
1.    Menjalankan program kerja ditingkat unit kerja
2.    Melakukan analisis kebijakan perusahaan khususnya yang berkaitan dan/atau ada kaitannya dengan ketenagakerjaan
3.    Membuat dan merundingan perjanjian kerja bersama (PKB)
4.    Melakukan pembelaan dan advokasi terhadap anggota yang penanganan kasusnya di tingkat unit sebelum kasus tersebut dilimpahkan kepada pengurus kabupaten
5.    Melakukan pendidikan bagi anggota di tingkat perusahaan
6.    Mengumpulkan dan menyampaikan data-data atas perkembangan situasi dan kondisi perburuhan di tingkat unit kerja dan menyampaiakan kepada pengurus kabupaten masing-masing bidang kerja

BAB XXI
KETENTUAN MENGENAI KEUANGAN 
Pasal 66
Uang pangkal dan uang iuran
Besarnya uang pangkal dan uang iuran yang diwajibkan kepada seluruh anggota ditetapkan sebagai berikut :
1.    Uang pangkal sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang dikenakan bagi pekerja yang baru masuk menjadi anggota SPLS
2.    Uang iuran wajib setiap bulan sebesar 0,5 % dihitung dari UMP yang berlaku.


Pasal 67
Pembagian uang pangkal dan uang iuran
Pembagian uang pangkal dan uang iuran :
1.    Uang pangkal diperuntukkan bagi DPP SPLS sebesar 50 % dan bagi pengurus kabupaten bidang kerja/sektor
2.    Uang iuran sebesar 30 % untuk perangkat organisasi DPP, 30 % untuk perangkat pengurus kabupaten bidang kerja dan 40 % untuk Pengurus Unit Pekerja

Pasal 68
Penggunaan uang pangkal dan uang iuran
1.    Uang pangkal digunakan untuk :
a.    Administrasi pembuatan KTA
b.    Pembuatan Kop Surat dan stempel
c.    Administrasi pendaftaran legitimasi ke instansi Dinas Tenaga Kerja
d.    Administrasi kesekretariatan
e.    Pembelian buku-buku dan/atau diktat dan/atau buku saku ketenagakerjaan
f.     Pembukuan keuangan
2.    Uang iuran digunakan untuk :
a.    Mendanai seluruh program organisasi
b.    Biaya rutin (sewa kantor, peralatan kantor, iuran afiliasi, pengurus pusat)
c.    Biaya perlengkapan kantor
d.    Biaya operasional (pendidikan, pembelaan, gerakan perempuan, aksi, social ekonomi, publikasi dan rapat)
e.    Biaya mengikuti siding-sidang
3.    Penetapan anggaran pendapatan dan belanja organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dilakukan dsalam rapat kerja PUP, rapat kerja pengurus kabupaten bidang kerja dan rapat kerja DPP.
4.    Setiap perangkat organisasi SPLS (PUP, pengurus kabupaten bidang kerja dan DPP) wakjib melaksanakan sistem pembukuan keuangan organisasi yang terbuka dan transparan

Pasal 69
Pendistribusian iuran anggota
1.    Pendistribusian iuran anggota melalui rekening bank atau dalam waktu yang mendesak iuran dilaksanakan/diberikan langsung kepada masing-masing bendahara
2.    Pendistribusian dilaksanakan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya

Pasal 70
Pengajuan pemotongan upah untuk iuran anggota melaui pengusaha
1.    Setiap pengurus tingkat perusahaan berhak mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengusaha untuk melakukan pemungutan iuran bulanan anggota (check of system)
2.    Permohonan pengajuan pemungutan iuran anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapai dengan :
a.    Foto copy pencatatan dari Disnaker
b.    Foto copy AD-ART
c.    Surat kuasa anggota secara kolektif maupun perseorangan
3.    Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan ke pengurus kabupaten masing-masing bidang kerja, kemudian ditindaklanjuti ke DPP untuk disetujui
4.    Anggota karena suatu sebab tidak dapat melanjutkan hubungan kerja diperusahaannya di mana  dia bekerja maka kuasa atas pemotongan upah untuk iuran gugur dengan sendirinya terhitung sejak tanggal putusnya hubungan kerja



BAB XXI
PEMBERHENTIAN, SANKSI DAN PEMBELAAN DIRI
Pasal  71
Pemberhentian anggota
1.    Permintaan sendiri secara resmi dan tertulis
2.    Pemecatan

Pasal 72
Sanksi Organisasi
1.    Sanksi adalah keputusan yang diambil organisasi terhadap anggota dan pengurus SPLS dan berlaku di semua perangkat yang dinilai melakukan sesuatu pelanggaran indisipliner  organisasi, dalam bentuk :
a.    Surat peringatan Pertama, kedua dan ketiga
b.    Skorsing
c.    Pemecatan sementara
d.    Pemecatan selamanya
2.    Surat peringtan I,II dan III tidak harus diberikan secara berurutan tergantung besar kecuilnya kesalahan berdasarkan keputusan organisasi
3.    Skrosing, pemecatan sementara dan pemecatan selamanya yang diberikan berdasarkan keputusan organisasi

Pasal 73
Berhenti sebgaai pengurus
Setiap pejabat SPLS disegala tingkatan secara otomatis dinyatakan berhenti karena :
1.    Meninggal dunia
2.    Atas permintaan sendiri
3.    tidak aktif selama 6 (enam) bulan berturut-turut

Pasal 74
Pembelaan Diri dan banding
1.    Pembelaan diri setiap anggota atau pengurus SPLS di semua tingkatan atas pemecatan sementara atau pemecatan selamanya dilakukan dalam rapat kordinasi pusat, rapat kordinasi pengurus kabupatenb bidang kerja dan rapat anggota PUP
2.    Dalam pembelaan diri atas sanksi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 72, dapat mengajukan banding kepada satu tingkat di atasnya dengan bukti dan saksi untuk melengkapi bandingnya tersebut
3.    Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah keputusan organisasi diterima oleh yang bersangkutan


BAB XXII
PERUBAHAN KHUSUS
Pasal 75
Perubahan khsusu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
1.    AD-ART dapat dirubah berdasarkan resolusi tertul;is 2/3 (dua pertiga) jumlah penbgurus unit pekerja
2.    Perubahan Ad-ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam kongres khusus
3.    Kongres khusus sebagaimana ayat (2) harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus kabupaten maisng-masing bidang kerja
4.    Kongres khusus diselenggarakan dan dipimp[in oleh DPP SPLS

Pasal 76
Pembubaran Organisasi
1.     SPLS hanya dapat dibubarkan jika dikehendaki oleh seluruh anggota atau dinayakan dengan keputusan pengadilan atau dinyatakan dengan keputusan pengadilan yang telah Incracht (berkekuatan hukum tetap)
2.    Pembubaran  SPLS dilakukan dalam kongres khusus DPP dalam waktu satu bulan harus sudah memberitahukan kepada pengurus kabupaten masing-masing bidang kerja dan pengurus unit pekerja mengenai pelaksanaan kongres khusus.
3.    Dalam hal SPLS dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga social di Indonesia

Pasal 77
Peraturan peralihan
Dalam hal yang berkaitan dengan perubahan dan amandemen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini, maka seluruh perangkat organisasi SPLS menyesuaikan diri



BAB XXIII
PENUTUP
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam AD-ART ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi (PO)
2.    AD-ART ini berlaku sejak  tanggal ditetapkan



Ditetapkan di, Kota Pinag
Pada tanggal.....................................2012
Pukul :.........Wib



































BAB VI
TATA KERJA MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 20
Tata kerja Majelis Pertimbangan Organsiasi
1.    Dalam melakukan pengawasan, majelis pertimbangan organsiasi dapat melakukan rapat diinternalnya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau 1 kali perkwartal
2.    Dalam melakukan pengawasan, Majelis Pertimbangan Organisasi dapat melakukan kunjungan lapangan. Memeriksa dokumen, mengajukan pertanyaan-pertanyaan pada Dewan Pergerakan Pusat, Dewan Pergerakan Cabang maupun Pimpinan Unit Basis (PUB) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
3.    Hasil dari pengawasan akan disampaikan dalam rapat Majelis Pertimbangan Organisasi dan ditembuskan kepada Dewan Pergerakan Cabang serta Pimpinan Unit  Basis (PUB) di tingkat perusahaan.