ANGGARAN
DASAR
SERIKAT
PEKERJA LABUHAN BATU SELATAN
BAB I
PENGERTIAN
UMUM
Pasal 1
Pengertian
Istilah-istilah yang ada dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini, mengandung pengertian
sebagai berikut :
1.
Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan adalah gabungan unit pekerja/basis
masing-masing unit bergerak dalam bidang kerja/sektor transportasi/bongkar
muat, sektor perkebunan, sektor Industry/Perdagangan/Jasa dan Retail, sektor pertanian/kelautan (nelayan) baik
formal maupun informal;
2.
Unit Kerja adalah seluruh keanggotaan unit kerja pada sektor
formal maupun informal yang merupakan afiliasi Serikat pekerja Labuhan Batu
Selatan (SPLS) dalam menjalankan organisasinya berdasarkan AD-ART SPLS;
3.
Majikan adalah orang-perseorangan, persekutuan atau badan
hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau menjalankan
perusahaan bukan miliknya serta perusahaan asing yang memiliki perwakilan di
Indonesia;
4.
Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat
mandiri, demokratis, bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan
untuk pekerja;.
5.
Adil dan sejahtera adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan
atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik di dalam keanggotaan
serikat pekerja maupun diluar serikat pekerja;.
6.
Basis adalah seluruh keanggotaan serikat pekerja yang ada
di tingkat perusahaan atau di tingkat satu wilayah diluar perusahaan;
7.
Anggota biasa adalah terdiri dari anggota formal dan
anggota informal;
8.
Anggota penuh adalah anggota yang telah lulus mengikuti
latihan pengkaderan
9.
Anggota luar biasa dan/atau anggota kehormatan adalah orang
atau beberapa orang diluar buruh yang aktif dan memberikan perhatian dalam
membangun gerakan buruh
10.
Terbuka artinya menerima semua pekerja menjadi anggota
sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga
11.
Solidaritas artinya kebersamaan dalam berjuang
12.
Demokratis artinya kedaulatan di tangan anggota
13.
Keadilan sosial artinya adalah suatu kondisi terhadap
seluruh lapisan yang mendapat hak dan perlakuan yang sama.
BAB II
NAMA,
WAKTU, KEDUDUKAN, BENTUK DAN JENJANG ORGANISASI
Pasal 2
Nama.
Organisasi dan/atau Perserikatan ini
bernama Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan disingkat dengan SPLS.
Pasal 3
Waktu
SPLS didirikan pada tanggal.......bulan......Tahun.......di
Jalan......Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara dan akan
tetap berdiri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 4
Kedudukan
SPLS
berkedudukan/berpusat di Ibu kota Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Pasal 5
Bentuk
Organisasi SPLS berbentuk Federasi
yaitu kesatuan/gabungan unit pekerja baik berdasarkan sektor usaha sejenis atau
tidak sejenis serta berdasarkan tempat tinggal.
Pasal 6
Jenjang
Organisasi
Jenjang
organisasi Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan, terdiri dari :
1.
Pada Tingkat
Pusat disebut dengan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan
disingkat dengan DPP SPLS, berkedudukan di ibu kota kabupaten Labuhan Batu
Selatan;
2.
Pada tingkat
Pengurus Kabupaten yang merupakan pengurus bidang kerja dan/atau sektor dari
unit-unit kerja, disebut sebagai berikut :
a.
Pengurus
Kabupaten Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan Sektor Transportasi dan Bongkar
Muat di singkat dengan PK SPLS STBM;
b.
Pengurus
Kabupaten Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan Sektor Perkebunan di singkat
dengan PK SPLS SP;
c.
Pengurus
Kabupaten Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan Sektor Tani dan Nelayan di
singkat dengan PK SPLS STN;
d.
Pengurus
Kabupaten Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan Sektor Industri/Perdagangan/Jasa
dan Ritel di singkat dengan PK SPLS IPJR;
3.
Pada tingkat
perusahaan disebut dengan Pengurus Unit Pekerja Serikat Pekerja Labuhan Batu
Selatan yang disingkat dengan PUP SPLS, yang berkedudukan di tingkat
perusahaan;
BAB II
PERATURAN
ORGANISASI
Pasal 7
SPLS memiliki dan memberlakukan
Peraturan Organisasi untuk mengarahkan aktivitas profesional anggotanya
BAB III
ASAS, LANDASAN,
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
Asas
SPLS
(Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan) berazaskan Pancasila
Pasal 9
Landasan
1.
Landasan
Konstitusi Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan adalah Undang-Undang Dasar
1945;
2.
Landasan
Operasional Serikat Pekerja Labuhan Batu selatan adalah peraturan perundangan
yang berlaku serta ketetapan-ketetapan yang tertuang dalam kongres.
Pasal 10
Tujuan
1.
Terjadinya perubahan dan pembaharuan terhadap kebijakan
yang memihak kepentingan dan kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya;
2.
Terlindungi dan terbelanya kepentingan dan hak-hak kaum
pekerja serta terjadinya perbaikan terhadap kondisi kerja maupun syarat-syarat
kerja yang lebih baik dan manusiawi;
3.
Tercapainya kesejahteraan hidup kaum pekerja dan
keluarganya.
4.
Tercapainya kecerdasan dan kesadaran sejati kaum pekerja
baik dalam bidang ekonomi, hukum, politik, sosial budaya dan ekonomi;
5.
Mengorganisir kaum pekerja melalui praktek penyelenggaran
organisasi yang jujur dan profesional;
6.
Terjadinya kesadaran sejati kaum pekerja untuk berorganisasi
dan menghimpun kekuatan bersama gerakan rakyat lainnya untuk memperjuangkan
kepentingan dan kesejahteraan kaum pekerja dan rakyat miskin tertindas lainnya
serta mendorong terjadinya proses demokratisasi di kabupaten Labuhan Batu
Selatan dan sumatera utara pada umumnya;
7.
Membangun hubungan industrial pancasila (HIP) yang
harmonis, dinamis dan dialogis serta kerjasama dengan memegang prinsip
kepercayaan dan saling menghormati;
8.
Memperjuangkan terlaksananya sistem jaring pengaman sosial
tenaga kerja terutama jaminan pemeliharaan kesehatan yang lebih maksimal dan terarah
kepada seluruh pekerja serta pembentukan jaminan dana pensiun;
9.
Mendorong terwujudnya masyarakat yang sadar hukum melalui
kerjasama dengan elemen muspika;
10.
Mendorong terciptanya atau terbewntuknya panitia pengawas
kesehatan kerja (K3);
11.
Mengawasi pelaksanaan system keselamatan dan kesehatan
kerja (K3);
12.
Mendorong terciptanya dan berperan aktif dalam Lembaga
Kerjasama Tripartitet (LKS) yang mengedepankan kepantingan seluruh stake holder
dalam hubungan industrial;
13.
Memberikan informasi kepada seluruh anggota mengenai
masalah yang berhubungan dengan ekonomi, sosial politik dan lainnya yang
mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan anggota
Pasal 11
Usaha
1.
Melakukan studi banding dan penelitian tentang kebijakan
yang berkaitan dengan kepentingan kaum pekerja;
2.
Mengembangkan koperasi dan unit-unit usaha komersil lainnya
untuk mendukung kerja-kerja organisasi dan
untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya;
3.
Melakukan berbagai pendidikan dan pelatihan;
4.
Melakukan kerjasama dan aliansi dengan organisasi rakyat
lainnya yang mempunyai pandangan, azas dan tujuan yang sejalan dengan perjuangan
SPLS baik ditingkat lokal, nasional maupun internasional;
5.
Melakukan advokasi terhadap anggota SPLS dan kaum pekerja lain
pada umumnya;
6.
Memperbanyak anggota SPLS dan memperkuat anggota yang ada;
7.
Menjalin hubungan yang setara dengan badan-badan Pemerintah,
swasta dan individu sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan
perjuangan SBLS;
8.
Merancang strategi dan program-program perjuangan lainnya
untuk memperkuat organisasi.
BAB III
SIFAT, STATUS DAN FUNGSI
Pasal 12
Sifat
SPLS
(Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan) bersifat terbuka, mandiri, populis dan
demokratis
Pasal 13
Status
SPLS
adalah organisasi perjuangan kaum pekerja.
Pasal 14
Fungsi
1.
SPLS adalah wadah untuk mempersatukan dan memperkuat kaum
pekerja dalam mencapai tujuannya.
2.
SPLS sebagai alat perjuangan kaum pekerja untuk memberikan
masukan, mengontrol dan mengkoreksi berbagai pihak agar melakukan perombakan,
pembaharuan dan penataan sistem perburuhan, sistem politik dan sistem ekonomi
yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
3.
SPLS sebagai wadah mendidik dan melahirkan kader-kader
pejuang buruh.
BAB IV
BENDERA,
LAMBANG, MARS, IKRAR DAN SUMPAH JANJI
PIMPINAN
Pasal 15
Bendera
SPLS (Serikat Pekerja Labuhan Batu
Selatan) mempunyai bendera berwarna merah putih sebagai dasar dengan lambang
organisasi ditengahnya.
Pasal 16
Lambang
1.
Lingkaran roda bergerigi delapan berwarna merah,
menggambarkan kelahiran organisasi pekerja yang berani bertanggung jawab dengan
semangat yang berkobar-kobar;
2.
Lingkaran bulat berwarna hitam yang mengelilingi/mengitari
gambar yang ada di dalamnya yang melambangkan kemakmuran, disiplin dan kemauan
keras;
3.
Dua tangan yang mengitari gambar yang tegak secara
vertical, menggambarkan stabilitas dan persatuan serta kekompakan pekerja di
wilayah labuhan batu selatan yang mengawal hasil bumi/kekayaannya hanya untuk
kesejahteraan masyarakat;
4.
Simpang tiga menunjukkan labhan batu selatan berada di tiga
jalur lintas sumatera yang menghubungkan tiga propinsi;
5.
Warna biru langit menunjukkan labuhan batu selatan
senantyiasa berada dalam kedamaian dan ketentraman;
6.
Karet, kelapa sawit, ikan baung dan udang galah yang
merupakan sumber daya alam utama di labuhan batu selatan yang merupakan produk
daerah dan sumber penghasilan daerah;
7.
Timbasngan yang berwarna putih melambangkan perjuangan kaum
pekerja menuntut keadilan;
Pasal 17
Mars
1.
Mars SPLS merupakan lagu wajib organisasi yang
mengandung makna semangat perjuangan dan mpergerakan serikat pekerja;
2.
Mars SPLS wajib
dinyanyikan dalam setiap forum resmi Organisasi
Pasal 18
Ikrar
1.
Untuk memberikan
dorongan semangat juang dalam membangun organisasio yang kokoh, maka seluruh
anggota Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan (SPLS), berikrar sebagai berikut:
a.
Kami anggota
Serikat Pekerja Labuhan Batu selatan meruapakan insan yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Kami anggota
serikat pekerja labuhan batu selatan setia dan tetap berpegang teguh kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 , serta setia dan taat menjalankan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c.
Kami anggota
serikat pekerja labuhan batu selatan mengedepankan sikap persatuan dan kesatuan
nbangsa dan persahabatan demi terciptanya kesejahteraan bersama;
d.
Kami anggota
serikat pekerja labuhan batu selatan menjunjung tinggi asas demokrasi,
kemandirian dan bertanggung jawab;
e.
Kami anggota
serikat pekerja labuhan batu selatan bertekad mengambangkan kemitraan, hubungan
industrial yang berlandaskan keadilan.
2.
Ikrar SPLS (Serikat
Pekerja Labuhan Batu Selatan) wajib di sampaikan dan diikuti oleh seluruh
anggota dalam setiap pelantikan.
Pasal 19
Sumpah/Janji Pimpinan
1.
Setiap pengurus
wajib mengangkat sumapah/janji dalam setiap pelantikan;
2.
Naskah
sumpah/janji pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 20
Persyaratan
1.
Setiap orang yang
bekerja pada sektor transportasi/bongkar muat, perkebunan, pertanian dan
nelayan serta sector industry maupun ritel baik formal maupun informal
khususnya dalam wilayah hokum dan administrasi kabupaen labuhan batu selatan
berhak dan dapat menjadi anggota;
2.
Keanggotaan
SPLS tidak memandang ras, agama atau keyakinan, suku bangsa, jenis kelamin,
umur, status perkawinan dan status pekerjaan;
3.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai keanggota diatyur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 21
Kewajiban
dan Hak Anggota
1.
Kewajiban
anggota :
a. Mentaati Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta peraturan, keputusan dan kewajiban organisasi yang dikeluarkan oleh SPLS;
b. Menjunjung tinggi nama baik organisasi;
c. Berani menentang setiap usaha dan tindakan dari
siapa saja yang akan merugikan kepentingan organsiasi dan anggota;
d. Bicara langsung atau melalui perwakilan yang sah,
selalu bverusahja menghadiri semua rapat yang diadakan oleh organisasi;
e. Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran dan
pembayaran iuran bulanan, serta membayar kewajiban lain yang ditetapkan oleh
SPLS;
2.
Hak Anggota :
a.
Memberikan
suara;
b.
Bicara dan
mengeluarkan pendapat;
c.
Mendapat
perlakuan yang sama dari organisasi;
d. Secara langsung atau mealalui wakilnya yang sah,
mengusulkan dan mendukung usulan perubahan terhadap kebijaksanaan organisasi di
dalam Kongres, Konferensi Pengurus Kabupaten, Musyawarah Unit Pekerja dan/atau
rapat-rapat organisasi;
e.
Secara langsung
atau melalaui wakilnya yang sah mengiktui kegiatan-kegiatan organisasi;
f.
Mendapat
bimbingan, pelatihan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi;
g.
Membela diri;
h.
Mendapat KTA
yang dikeluarkan organisasi.
Pasal 22
Aturan
Uang Pangkal dan Iuran Anggota
1.
Setiap anggota
Wajib membayar sebesar 1% (satu persen) dari upah sebulan pada waktu
pendaftaran;
2.
Setiap anggota
wajib membayar iuran minimal 0,5 % (setengah persen) perbulan dari ketentuan
upah yang berlaku;
3.
Aturan
pelaksanaan uang pangkal dan uang iuran anggota diatur lebih lanjut dalam anggaran
rumah tangga.
BAB VI
BADAN
ORGANISASI
Pasal 23
Serikat
pekerja Labuhan Batu Selatan terdiri dari dua badan utama, yaitu :
1.
Badan
legislatif terdiri dari :
a.
Kongres
b.
Konfrensi
Pengurus Kabupaten Bidang Kerja
c.
Musyawarah Unit
Pekerja
2.
Badan eksekutif
terdiri dari :
a.
Dewan Pimpinan
Pusat (DPP)
b.
Pengurus
Kabupaten Bidang Kerja (PK)
c.
Pengurus Unit
Pekerja (PUP)
BAB VII
BADAN
LEGISLATIF
Pasal 24
Kongres
1.
Kongres
merupakan badan tertinggi organisasi dan secara penuh memegang serta melaksanakan kedaulatan anggota serikat
pekerja labuhan batu selatan (SPLS)
2.
Kongres
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai wewenang dan kekuatan penuh,
untuk :
a.
Menilai laporan
pertanggung jawaban DPP SPLS
b.
Menetapkan
program kerja
c.
Menetapkan
pedoman keuangan organisasi
d.
Menetapkan
keputusan-keputusan penting organisasi
e.
Menetapkan dan
mensahkan AD-ART dan perubahan/amandemen AD-ART
f.
Memilih dan
menetapkan ketrua umum dan pengurus DPP
3.
Kongres serikat
pekerja labuhan batu selatan diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali;
4.
Ketentuan lebih
lanjut tentang kongres diatur dalam ART
Pasal 25
Kongres
Luar Biasa
1.
Kongres Luar
Biasa dapat diselenggarakan, apabila :
a.
Ketua umum
dan/atau sekretaris umum DPP SPLS melanggar ketentuan Ad-ART dan/atau tidak
dapat menjalankan tugas organisasi;
b.
Adanya resolusi
dan/atau ususlan tertulis sedikitnya 2/3
(dua pertiga) dari jumlah pengurus kabupaten bidang kerja/sector kerja serta
2/3 (dua pertiga) dari anggota pengurus unit pekerja
2.
Paling lambat
30 (tiga puluh) hari sebelum KLB diadakan, DPP SPLS harus mengumumkan di mana
dan kapan KLB diadakan;
3.
Ketentuan
mengenai kongres luar biasa adalah sama dengan Kongres;
Pasal 26
Konferensi
Pengurus Kabupaten Bidang Kerja/Sektor
1.
Konferensi
pengurus kabupaten adalah badan permusyawaratan serikat pekerja labuhan batu
selatan dan merupakan kekuasaan tertinggi pada pengurus kabupaten bidang kerja
dan/atau sektor kerja, yang berwenang untuk :
a.
Menilai laporan
pertanggung jawaban pengurus kabupaten bidang kerja dan/atau sector kerja;
b.
Menetapkan
skala prioritas pelaksanaan program kerja pengurus kabupaten bidang kerja dan/atau
sector kerja;
c.
Memilih dan
menetapkan ketua dan kepengurusan kabupaten bidang kerja dan/atau sector kerja
2.
Konferensi
pengurus kabupaten bidang kerja dan/atau sector kerja di adakakan setiap 3
(tiga) tahun sekali;
3.
Mater-materi
konferensi disiapkan oleh pengurus kabupaten bidang kerja dan/atau sector
kerja;
4.
Kepanitiaan,
lokasi dan anggaran konferensi ditetapkan oleh pengurus kabupaten bidang kerja
dan/atau sector kerja dan disetujui DPP SPLS selambatnya 6 (enam) bulan sebelum
pelaksanaan konferensi.
5.
Ketentuan lebih
lanjut tentang kenfenrensi pengurus kabupaten bidang kerja/sector kerja diatur
dalam ART
Pasal 27
Musyawarah
Unit Pekerja
1.
Musyawarah unit
pekerja adalah badan permusyawaratan pengurus unit pekerja ditingkat
perusahaan, yang berwenang untuk :
a.
Menilai laporan
pertanggung jawaban pengurus unit pekerja
b.
Membuat program
kerja sesuai dengan kondisi obyektif ditingkat perusahaan
c.
memilih ketua
dan pengurus unit pekerja ditingkat perusahaan
2.
Musyawarah
diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali
3.
Materi-materi
musyawarah disiapkan oleh pengurus unit pekerja
4.
Kepanitiaan,
lokasi dan anggaran musyawarah ditetapkan oleh pengurus kabupaten bidang kerja
yang disetujui pengurus akabupaten bidang kerja selambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah;
BAB VIII
BADAN
EKSEKUTIF
Pasal 28
Dewan
Pimpinan Pusat (DPP)
1.
Dewan pimpinan
pusat adalh badan eksekutif tertinggi organisasi dan bertanggung jawab kepada
kongres.
2.
Komposisi kepengurusan
DPP SPLS, terdiri dari :
a.
Ketua umum
b.
Beberapa orang
ketua;
c.
Sekretaris umum
d.
Beberapa orang
sekretaris
e.
Bendahara umum
3.
Wewenang dan
tugas DPP diatur dalam ART
Pasal 29
Pengurus
Kabupaten Bidang Kerja/Sektor
1.
Pengurus
kabupaten bidang kerja/sektor adalah badan pelaksana Serikat Pekerja Labuhan
Batu Selatan yang berwenang mengatur kebijakan berdasarkan AD-ART serta program
kerja pengurus kabupaten masing-masing bidang kerja/sektor
2.
Komposisi dan
personalia pengurus kabupaten bidang kerja/sector:
a.
Seorang ketua
b.
Beberapa orang
wakil ketua
c.
Seorang
sekretaris
d.
Beberapa orang
wakil sekretaris
e.
Bendahara
3.
Wewenang dan
tugas pengurus kabupaten bidang kerja/sektor diatur dalam ART
Pasal 30
Pengurus
Unit Pekerja (PUP)
1.
Pengurus Unit Pekerja
adalah serikat pekerja pada tingkat perusahaan yang merupakan affiliasi dari
Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan dalam menjalankan organisasinya
berdasarkan AD-ART
2.
Komposisi dan
personalia pengurus unit pekerja terdiri dari :
1.
Seorang ketua
2.
Beberapa orang
wakil ketua
3.
Seorang
sekretaris
4.
Beberapa orang
wakil sekretaris
5.
Bendahara
3.
Pengurus
dilengkapi dengan perwakilan anggota yang dikukuhkan dan dilantik oleh pimpinan
PUP
4.
Wewenang dan
tugas PUP duatur dalam ART
BAB IX
RAPAT-RAPAT
BADAN EKSEKUTIF
Pasal 31
Rapat
Kerja DPP
1.
Rapat kerja DPP
adalah rapat Serikat Pekerja Labuhan Batu selatan di tingkat DPP, yang
berwenang untuk :
a.
Mengevaluasi
kegiatan program kerja serikat pekerja labbuhan batu selatan selama 1 (satu)
tahun
b.
Merencanakan
dan menetapkan program kerja serikat pekerja labuhan batu selatan 1 (satu)
tahun ke depan
c.
Menetapkan
anggaran dan belanja organisasi 1 (satu) tahun ke depan
2.
Rapat kerja DPP
di adakan setiap 1 (satu) tahun sekali
3.
Peserta rapat
adalah Dewan Pendiri, DPP dan Pengurus Kabupaten Bidang kerja/sektor
4.
Rapat kerja di
selenggarakan dan dipimpin oleh DPP SPLS;
Pasal 32
Rapat kordinasi
Pusat
1.
Rapat kordinasi
pusat (Rakorpus) dihadiri oleh dewan pendiri, DPP dan Pengurus Kabupaten bidang
kerja/sektor yang diberi mandat
2.
Pelaksanaan
rapat kordinasi pusat disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi
3.
Rapat kordinasi
pusat diselenggarakan oleh DPP SPLS
Pasal 33
Rapat Kerja
Pengurus Kabupaten Bidang Kerja/Sektoral
1.
Rapat kerja
pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral adalah rapat permusyawaratan pengurus
kabupaten bidang kerja/sektoral yang berwenang untuk :
a.
Mengevaluasi
kegiatan program kerja penggurus kabupaten bidang kerja/sektoral selama 1
(satu) tahun
b.
Merencanakan
dan menetapkan program kerja pengurus kabupaten bidang kerja /sektoral 1 (satu)
tahun kedepan
c.
Menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan
2.
Rapat kerja
masing-masing pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali sebelum
rapat kerja DPP
3.
Peserta rapat
pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral adalah pengurus kabupaten dan pengurus
unit pekerja tingkat perusahaan
4.
Rapat Kerja
pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral menghadirkan Dewan Pendiri dan DPP sebagai narasumber
5.
Rapat kerja
masing-masing pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral diselenggarakan dan
dipimpin oleh DPP SPLS
Pasal 34
Rapat
Kordinasi Pengurus Kabupaten Bidang Kerja/Sektoral
1.
Rapat kordinasi
pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral dihadiri oleh Dewan Pendiri dan
pengurus DPP
2.
Pelaksanaan
rapat kordinasi oleh pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral yang disesuaikan
dengan kebutuhan dan urgensi organisasi
Pasal 35
Rapat
Kerja Anggota
1.
Rapat kerja
anggota Pengurus Unit Pekerja (Rakerta PUP) adalah rapat permusyawaratan
Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan di tingkat perusahaan, yang berwenang
untuk :
a.
Mengevaluasi kegiatan
program kerja PUP SPLS selama 1 (satu)
tahun
b.
Merencanakan
dan menetapkan program kerja PUP SPLS 1
(satu) tahun kedepan
c.
Menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan
2.
Rapat kerja
anggota pengurus unit pekerja di adakan setiap 1 (satu) tahun sekali sebelum
dilaksanakan rapat kerja pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
3.
Peserta rapat
kerja pengurus unit pekerja adalah pimpinan PUP SPLS dan perwakilan anggota
4.
Rapat kerja
pengurus unit pekerja menhadirkan pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
sebagai narasumber
Pasal 36
Rapat
Kordinasi Anggota
1.
Rapat kordinasi
anggota Pengurus Unit Pekerja Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan (PUP SPLS)
dihadiri oleh pengurus PUP dan perwakilan anggota.
2.
Pelaksanaan
rapat kordinasi anggota oleh PUP SPLS yang disesuaikan dengan kebutuhan dan
urgensi organisasi.
BAB X
PEMBENTUKAN
DAN PEMBEKUAN PENGURUS UNIT PEKERJA
Pasak 37
Pembentukan
pengurus unit pekerja
1.
Pembentukan
pengurus unit pekerja ditingkat perusahaan dilakukan oleh sedikitnya 10
(sepuluh) orang pekerja pada satu perusahaan;
2.
Pembentukan
pengurus unit pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dilakukan oleh
pengurus kabupaten masing-masing dan disesuaikan dengan bidang kerja/sektoral
atau oleh DPP bilamana belum terbetuk dan/atau tidak terdapat (1) pengurus
kabupaten
3.
Pembentukan
pengurus unit pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara demokratis
Pasal 38
Pembekuan
Pengurus Unit Pekerja
1.
Dalam hal satu
perusahaan tutup atau pailit, maka pengurus unit pekerja ditingkat perusahaan
dapat dibubarkan setelah hak dan kewajiaban anggota dinyatakan selesai
2.
Pernyataan
pembubaran pengurus unit pekerja dinyatakan dalam saurat keputusan pengurus
kabupaten bidang kerja/sektoral, setelah melakukan kordinasi dengan DPP, jika
belum terdapat dan/atau tidak ada penbgurus kabupaten bidang kerja/sektoral
maka dilakukan oleh DPP
3.
Pembubaran
pengurus unit pekerja oleh pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral dan/atau
DPP dipertanggungjawabkan dalam kenferensi penggrus kabuapten bidang
kerja/sektoral dan/atau konferensi pusat
BAB XI
PEMBENTUKAN
DAN PEMBEKUAN PENGURUS KABUPATEN BIDANG
KERJA/SEKTORAL
Pasal 39
Pembentukan
pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
1.
Pembentukan
pengurus kabuapaten bidang kerja/sektoral :
2.
Pengurus
kabupaten dapat dibentuk jika memenuhi persyaratan terdapat paling sedikit 3
(tiga) pengurus Unit Pekerja
3.
Pembentukan
pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral yang merupakan daerah otonom adalah
wajib dan dilakukan oleh DPP
Pasal 40
Pembekuan
Pengurus Kabuapaten Bidang Kerja/Sektoral
1.
Pembekuan pengurus
kabupaten bidang kerja/sektoral
2.
DPP dapat
memekukan kepengurusan pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral jika tidak lagi
tercapai 3 (tiga) pengurus unit pekerja dan/atau melanggar ketentuan Ad ART
3.
Pelayanan
kepada pengruus unit pekerja beserta anggotanya dilaksanakan oleh DPP
4.
Pernyataan
pembekuan pengurus kabuapaten bidang kerja/sektoral dinyatakan dalam surat keputusan
DPP setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pendiri
5.
Pembekuan
pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral oleh DPP dip[ertanggungjawabkan oleh
dalam kongres
BAB XII
PEMBEKUAN SEMENTARA
PENGURUS KABUPATEN BIDANG KERJA/SEKTORAL
DAN PENGURUS UNIT PEKERJA
Pasal 41
1.
Ketua umum dan
sekretaris umum dapat memutuskan pembekuan sementara satu kepengurusan
klabupaten bidang kerja/sektoral dan pengurus unit pekerja apabila pengurus
kabupaten bidang kerja/sektoral terbukti melanggar Anggaran dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan/atau tidak mampu menjalankan seluruh fungsi organisasi;
2.
Pengurus DPP
SPLS dapat mengangkat pelaksana tugas ketua pengurus unit pekerja dari kordinator
wulayah DPP SPLS yang bertugas mempersiapkan konferensi pengurus kabupaten
bidang kerja/sektoral dan pengurus unit pekerja selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan setelah pembekuan;
3.
Pembekuan
sementara pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral dan pengurus unit pekerja
harus disampaikan dan dipertanggungjawabkan kepada kongres;
BAB XIII
KETENTUAN
MENJADI PENGURUS BADAN EKSEKUTIF
Pasal 42
Ketentuan
menjadi pengurus DPP
1.
Ketua umum
dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung,
bebas dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir dalam kongres
2.
Kelengkapan
komposisi personalia DPP disusun oleh ketua umum terpilih selaku ketua
formatur, dibantu oleh beberapa orang formatur yang dipilih dan ditetapkan di
dalam kongres
3.
Ketua umum dan
pengurus dilantik didalam kongres
4.
Ketentuan
mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan ketua umumdiatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah tangga
Pasal 43
Ketentuan
menjadi pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
1.
Ketua pengurus
kabupaten bidang kerja/sektoral dipilih berdasartkan suara terbanyak melalui pemungutan
suara secara langsung, bebas, rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir dalam konferensi
pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
2.
Kelengkapan komposisi
personal pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral disusun oleh ketua terpilih
selaku ketua formatur, dibantu oleh beberapa orang formatur yang dipilih dan
ditetapkan di dalam konferensi pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
3.
Ketua dan
pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral ditetapkan dan dilantik di dalam
kenferensi pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral oleh DPP
4.
Ketentuan mengenai
tata cara pencalonan dan pemilihan ketua pengurus kabupaten bidang
kerja/sektoral diatur lebih lanjut di dalam anggaran rumah tangga
Pasal 44
Ketentuan
Menjadi Pengurus Unit Pekerja
1.
Ketua dipilih
berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, bebas dan
rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir dalam musyawarah
2.
Kelengkapan
komposisi personalia pengurus unit pekerja disusun oleh ketua terpilih selaku
ketua formatur, dibantu oleh bebrapa orang formatur yang dipilih dan ditetapkan
di dalam musyawarah
3.
Ketua dan
pengurus unit pekerja ditetapkan dan dilantik di dalam musyawarah oleh pengurus
kabupaten bidang kerja/sektoral
4.
Ketentuan mengenai
tata cara pencalonan dan pemilihan ketua pengurus unit pekerja diatur lebih
lanjut di dalam anggaranb rumah tangga
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 45
Sumber
keuangan
1.
Uang pangkal
anggota
2.
Iuran anggota
3.
Pembuatan KTA
4.
Kontribusi dari
uasaha koperasi
5.
Kontribusi
anggota dari jabatan yang didukung oleh organisasi
6.
Usaha-usaha
ekonomi
7.
Bantuan lain
yang sah dan tidak mengikat
8.
Uang
konsolidasi organisasi
BAB XV
SANGSI
ORGANISASI DAN PEMBELAAN DIRI
Pasal 46
1.
Tindakan
indisipliner yang dilakukan setiap anggota dan pejabat badan eksekutif dapat
dikenakan sangsi organisasi karena terbukti :
a.
Melanggar suatu
ketentuan dalam AD ART
b.
Pejabat tidak
pernah aktif sama sekali selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
c.
Tidak mentaati
perintah atau keputusan organisasi
d.
Menyalahgunakan
jabatan untuk kepentingan pribadi
e.
Tidak menghadiri
rapat pelatihan dan menghiraukan kebijakan-kebijakan yang diputuskan secara
kolektif
2.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai sangsi organisasi diatur dalam anggaran rumah tangga
Pasal 47
Pembelaan
diri
1.
Pembelaan diri
suatu upaya hukum diberikan kepada anggota seluas-luasnya menurut prosedur hukum
dan mekanaisme organisasi
2.
Sangsi
organisasi dan pembelaan diri diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar