Senin, 22 Oktober 2012

Anggaran Dasar SPLS


ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA LABUHAN BATU SELATAN

BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Istilah-istilah yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini, mengandung pengertian sebagai berikut :
1.    Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan adalah gabungan unit pekerja/basis masing-masing unit bergerak dalam bidang kerja/sektor transportasi/bongkar muat, sektor perkebunan, sektor Industry/Perdagangan/Jasa dan Retail,   sektor pertanian/kelautan (nelayan) baik formal maupun informal;
2.    Unit Kerja adalah seluruh keanggotaan unit kerja pada sektor formal maupun informal yang merupakan afiliasi Serikat pekerja Labuhan Batu Selatan (SPLS) dalam menjalankan organisasinya berdasarkan AD-ART SPLS;
3.    Majikan adalah orang-perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau menjalankan perusahaan bukan miliknya serta perusahaan asing yang memiliki perwakilan di Indonesia;
4.    Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja;.
5.    Adil dan sejahtera adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik di dalam keanggotaan serikat pekerja maupun diluar serikat pekerja;.
6.    Basis adalah seluruh keanggotaan serikat pekerja yang ada di tingkat perusahaan atau di tingkat satu wilayah diluar perusahaan;
7.    Anggota biasa adalah terdiri dari anggota formal dan anggota informal;
8.    Anggota penuh adalah anggota yang telah lulus mengikuti latihan pengkaderan
9.    Anggota luar biasa dan/atau anggota kehormatan adalah orang atau beberapa orang diluar buruh yang aktif dan memberikan perhatian dalam membangun gerakan buruh
10.  Terbuka artinya menerima semua pekerja menjadi anggota sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga
11.  Solidaritas artinya kebersamaan dalam berjuang
12.  Demokratis artinya kedaulatan di tangan anggota
13.  Keadilan sosial artinya adalah suatu kondisi terhadap seluruh lapisan yang mendapat hak dan perlakuan yang sama.



BAB II
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, BENTUK DAN JENJANG ORGANISASI  
Pasal 2
Nama.
Organisasi dan/atau Perserikatan ini bernama Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan disingkat dengan SPLS.

Pasal 3
Waktu
SPLS didirikan pada tanggal.......bulan......Tahun.......di Jalan......Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara dan akan tetap berdiri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.



Pasal 4
Kedudukan
SPLS berkedudukan/berpusat di Ibu kota Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Pasal 5
Bentuk
Organisasi SPLS berbentuk Federasi yaitu kesatuan/gabungan unit pekerja baik berdasarkan sektor usaha sejenis atau tidak sejenis serta berdasarkan tempat tinggal.

Pasal 6
Jenjang Organisasi
Jenjang organisasi Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan, terdiri dari :
1.    Pada Tingkat Pusat disebut dengan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan disingkat dengan DPP SPLS, berkedudukan di ibu kota kabupaten Labuhan Batu Selatan;
2.    Pada tingkat Pengurus Kabupaten yang merupakan pengurus bidang kerja dan/atau sektor dari unit-unit kerja, disebut sebagai berikut :
a.    Pengurus Kabupaten Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan Sektor Transportasi dan Bongkar Muat di singkat dengan PK SPLS STBM;
b.    Pengurus Kabupaten Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan Sektor Perkebunan di singkat dengan PK SPLS SP;
c.    Pengurus Kabupaten Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan Sektor Tani dan Nelayan di singkat dengan PK SPLS STN;
d.    Pengurus Kabupaten Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan Sektor Industri/Perdagangan/Jasa dan Ritel di singkat dengan PK SPLS IPJR;
3.    Pada tingkat perusahaan disebut dengan Pengurus Unit Pekerja Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan yang disingkat dengan PUP SPLS, yang berkedudukan di tingkat perusahaan;

BAB II
PERATURAN ORGANISASI
Pasal 7
SPLS memiliki dan memberlakukan Peraturan Organisasi untuk mengarahkan aktivitas profesional anggotanya


BAB III
ASAS, LANDASAN, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
Asas
SPLS (Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan) berazaskan Pancasila


Pasal 9
Landasan
1.    Landasan Konstitusi Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan adalah Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Landasan Operasional Serikat Pekerja Labuhan Batu selatan adalah peraturan perundangan yang berlaku serta ketetapan-ketetapan yang tertuang dalam kongres.


Pasal 10
Tujuan
1.    Terjadinya perubahan dan pembaharuan terhadap kebijakan yang memihak kepentingan dan kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya;
2.    Terlindungi dan terbelanya kepentingan dan hak-hak kaum pekerja serta terjadinya perbaikan terhadap kondisi kerja maupun syarat-syarat kerja yang lebih baik dan manusiawi;
3.    Tercapainya kesejahteraan hidup kaum pekerja dan keluarganya.
4.    Tercapainya kecerdasan dan kesadaran sejati kaum pekerja baik dalam bidang ekonomi, hukum, politik, sosial budaya dan ekonomi;
5.    Mengorganisir kaum pekerja melalui praktek penyelenggaran organisasi yang jujur dan profesional;
6.    Terjadinya kesadaran sejati kaum pekerja untuk berorganisasi dan menghimpun kekuatan bersama gerakan rakyat lainnya untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan kaum pekerja dan rakyat miskin tertindas lainnya serta mendorong terjadinya proses demokratisasi di kabupaten Labuhan Batu Selatan dan sumatera utara pada umumnya;
7.    Membangun hubungan industrial pancasila (HIP) yang harmonis, dinamis dan dialogis serta kerjasama dengan memegang prinsip kepercayaan dan saling menghormati;
8.    Memperjuangkan terlaksananya sistem jaring pengaman sosial tenaga kerja terutama jaminan pemeliharaan kesehatan yang lebih maksimal dan terarah kepada seluruh pekerja serta pembentukan jaminan dana pensiun;
9.    Mendorong terwujudnya masyarakat yang sadar hukum melalui kerjasama dengan elemen muspika;
10.  Mendorong terciptanya atau terbewntuknya panitia pengawas kesehatan kerja (K3);
11.  Mengawasi pelaksanaan system keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
12.  Mendorong terciptanya dan berperan aktif dalam Lembaga Kerjasama Tripartitet (LKS) yang mengedepankan kepantingan seluruh stake holder dalam hubungan industrial;
13.  Memberikan informasi kepada seluruh anggota mengenai masalah yang berhubungan dengan ekonomi, sosial politik dan lainnya yang mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan anggota


Pasal 11
Usaha
1.    Melakukan studi banding dan penelitian tentang kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan kaum pekerja;
2.    Mengembangkan koperasi dan unit-unit usaha komersil lainnya untuk mendukung kerja-kerja organisasi dan  untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya;
3.    Melakukan berbagai pendidikan dan pelatihan;
4.    Melakukan kerjasama dan aliansi dengan organisasi rakyat lainnya yang mempunyai pandangan, azas dan tujuan yang sejalan dengan perjuangan SPLS baik ditingkat lokal, nasional maupun internasional;
5.    Melakukan advokasi terhadap anggota SPLS dan kaum pekerja lain pada umumnya;
6.    Memperbanyak anggota SPLS dan memperkuat anggota yang ada;
7.    Menjalin hubungan yang setara dengan badan-badan Pemerintah, swasta dan individu sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan perjuangan SBLS;
8.    Merancang strategi dan program-program perjuangan lainnya untuk memperkuat organisasi.


BAB III
SIFAT,  STATUS DAN FUNGSI
Pasal 12
Sifat
SPLS (Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan) bersifat terbuka, mandiri, populis dan demokratis


Pasal 13
Status
SPLS adalah organisasi perjuangan kaum pekerja.

Pasal 14
Fungsi
1.    SPLS adalah wadah untuk mempersatukan dan memperkuat kaum pekerja dalam mencapai tujuannya.
2.    SPLS sebagai alat perjuangan kaum pekerja untuk memberikan masukan, mengontrol dan mengkoreksi berbagai pihak agar melakukan perombakan, pembaharuan dan penataan sistem perburuhan, sistem politik dan sistem ekonomi yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
3.    SPLS sebagai wadah mendidik dan melahirkan kader-kader pejuang buruh.


BAB IV
BENDERA, LAMBANG, MARS,  IKRAR DAN SUMPAH JANJI PIMPINAN
Pasal 15
Bendera
SPLS (Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan) mempunyai bendera berwarna merah putih sebagai dasar dengan lambang organisasi ditengahnya.

Pasal 16
Lambang
1.    Lingkaran roda bergerigi delapan berwarna merah, menggambarkan kelahiran organisasi pekerja yang berani bertanggung jawab dengan semangat yang berkobar-kobar;
2.    Lingkaran bulat berwarna hitam yang mengelilingi/mengitari gambar yang ada di dalamnya yang melambangkan kemakmuran, disiplin dan kemauan keras;
3.    Dua tangan yang mengitari gambar yang tegak secara vertical, menggambarkan stabilitas dan persatuan serta kekompakan pekerja di wilayah labuhan batu selatan yang mengawal hasil bumi/kekayaannya hanya untuk kesejahteraan masyarakat;
4.    Simpang tiga menunjukkan labhan batu selatan berada di tiga jalur lintas sumatera yang menghubungkan tiga propinsi;
5.    Warna biru langit menunjukkan labuhan batu selatan senantyiasa berada dalam kedamaian dan ketentraman;
6.    Karet, kelapa sawit, ikan baung dan udang galah yang merupakan sumber daya alam utama di labuhan batu selatan yang merupakan produk daerah dan sumber penghasilan daerah;
7.    Timbasngan yang berwarna putih melambangkan perjuangan kaum pekerja menuntut keadilan;

Pasal 17
Mars
1.    Mars SPLS  merupakan lagu wajib organisasi yang mengandung makna semangat perjuangan dan mpergerakan serikat pekerja;
2.    Mars SPLS wajib dinyanyikan dalam setiap forum resmi Organisasi

Pasal 18
Ikrar
1.    Untuk memberikan dorongan semangat juang dalam membangun organisasio yang kokoh, maka seluruh anggota Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan (SPLS), berikrar sebagai berikut:
a.    Kami anggota Serikat Pekerja Labuhan Batu selatan meruapakan insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Kami anggota serikat pekerja labuhan batu selatan setia dan tetap berpegang teguh kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 , serta setia dan taat menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c.    Kami anggota serikat pekerja labuhan batu selatan mengedepankan sikap persatuan dan kesatuan nbangsa dan persahabatan demi terciptanya kesejahteraan bersama;
d.    Kami anggota serikat pekerja labuhan batu selatan menjunjung tinggi asas demokrasi, kemandirian dan bertanggung jawab;
e.    Kami anggota serikat pekerja labuhan batu selatan bertekad mengambangkan kemitraan, hubungan industrial yang berlandaskan keadilan. 

2.    Ikrar SPLS (Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan) wajib di sampaikan dan diikuti oleh seluruh anggota dalam setiap pelantikan.

Pasal 19
Sumpah/Janji Pimpinan
1.    Setiap pengurus wajib mengangkat sumapah/janji dalam setiap pelantikan;
2.    Naskah sumpah/janji pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 20
Persyaratan
1.    Setiap orang yang bekerja pada sektor transportasi/bongkar muat, perkebunan, pertanian dan nelayan serta sector industry maupun ritel baik formal maupun informal khususnya dalam wilayah hokum dan administrasi kabupaen labuhan batu selatan berhak dan dapat menjadi anggota;
2.    Keanggotaan SPLS tidak memandang ras, agama atau keyakinan, suku bangsa, jenis kelamin, umur, status perkawinan dan status pekerjaan;
3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggota diatyur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 21
Kewajiban dan Hak Anggota

1.    Kewajiban anggota :
a.    Mentaati Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan, keputusan dan kewajiban organisasi  yang dikeluarkan oleh SPLS;
b.    Menjunjung tinggi nama baik organisasi;
c.    Berani menentang setiap usaha dan tindakan dari siapa saja yang akan merugikan kepentingan organsiasi dan anggota;
d.    Bicara langsung atau melalui perwakilan yang sah, selalu bverusahja menghadiri semua rapat yang diadakan oleh organisasi;
e.    Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran dan pembayaran iuran bulanan, serta membayar kewajiban lain yang ditetapkan oleh SPLS;
2.    Hak Anggota :
a.    Memberikan suara;
b.    Bicara dan mengeluarkan pendapat;
c.    Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi;
d.    Secara langsung atau mealalui wakilnya yang sah, mengusulkan dan mendukung usulan perubahan terhadap kebijaksanaan organisasi di dalam Kongres, Konferensi Pengurus Kabupaten, Musyawarah Unit Pekerja dan/atau rapat-rapat organisasi;
e.    Secara langsung atau melalaui wakilnya yang sah mengiktui kegiatan-kegiatan organisasi;
f.     Mendapat bimbingan, pelatihan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi;
g.    Membela diri;
h.    Mendapat KTA yang dikeluarkan organisasi.


Pasal 22
Aturan Uang Pangkal dan Iuran Anggota
1.    Setiap anggota Wajib membayar sebesar 1% (satu persen) dari upah sebulan pada waktu pendaftaran;
2.    Setiap anggota wajib membayar iuran minimal 0,5 % (setengah persen) perbulan dari ketentuan upah yang berlaku;
3.    Aturan pelaksanaan uang pangkal dan uang iuran anggota diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

BAB VI
BADAN ORGANISASI
Pasal 23
Serikat pekerja Labuhan Batu Selatan terdiri dari dua badan utama, yaitu :
1.    Badan legislatif terdiri dari :
a.    Kongres
b.    Konfrensi Pengurus Kabupaten Bidang Kerja
c.    Musyawarah Unit Pekerja
2.    Badan eksekutif terdiri dari :
a.    Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
b.    Pengurus Kabupaten Bidang Kerja (PK)
c.    Pengurus Unit Pekerja (PUP)

BAB VII
BADAN LEGISLATIF
Pasal 24
Kongres
1.    Kongres merupakan badan tertinggi organisasi dan secara penuh memegang  serta melaksanakan kedaulatan anggota serikat pekerja labuhan batu selatan (SPLS)
2.    Kongres sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai wewenang dan kekuatan penuh, untuk :
a.    Menilai laporan pertanggung jawaban DPP SPLS
b.    Menetapkan program kerja
c.    Menetapkan pedoman keuangan organisasi
d.    Menetapkan keputusan-keputusan penting organisasi
e.    Menetapkan dan mensahkan AD-ART dan perubahan/amandemen AD-ART
f.     Memilih dan menetapkan ketrua umum dan pengurus DPP
3.    Kongres serikat pekerja labuhan batu selatan diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali;
4.    Ketentuan lebih lanjut tentang kongres diatur dalam ART
Pasal 25
Kongres Luar Biasa
1.    Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan, apabila :
a.    Ketua umum dan/atau sekretaris umum DPP SPLS melanggar ketentuan Ad-ART dan/atau tidak dapat menjalankan tugas organisasi;
b.    Adanya resolusi dan/atau ususlan  tertulis sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus kabupaten bidang kerja/sector kerja serta 2/3 (dua pertiga) dari anggota pengurus unit pekerja
2.    Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum KLB diadakan, DPP SPLS harus mengumumkan di mana dan kapan KLB diadakan;
3.    Ketentuan mengenai kongres luar biasa adalah sama dengan Kongres;


Pasal 26
Konferensi Pengurus Kabupaten Bidang Kerja/Sektor
1.    Konferensi pengurus kabupaten adalah badan permusyawaratan serikat pekerja labuhan batu selatan dan merupakan kekuasaan tertinggi pada pengurus kabupaten bidang kerja dan/atau sektor kerja, yang berwenang untuk :
a.    Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus kabupaten bidang kerja dan/atau sector kerja;
b.    Menetapkan skala prioritas pelaksanaan program kerja pengurus kabupaten bidang kerja dan/atau sector kerja;
c.    Memilih dan menetapkan ketua dan kepengurusan kabupaten bidang kerja dan/atau sector kerja
2.    Konferensi pengurus kabupaten bidang kerja dan/atau sector kerja di adakakan setiap 3 (tiga) tahun sekali;
3.    Mater-materi konferensi disiapkan oleh pengurus kabupaten bidang kerja dan/atau sector kerja;
4.    Kepanitiaan, lokasi dan anggaran konferensi ditetapkan oleh pengurus kabupaten bidang kerja dan/atau sector kerja dan disetujui DPP SPLS selambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan konferensi.
5.    Ketentuan lebih lanjut tentang kenfenrensi pengurus kabupaten bidang kerja/sector kerja diatur dalam ART

Pasal 27
Musyawarah Unit Pekerja
1.    Musyawarah unit pekerja adalah badan permusyawaratan pengurus unit pekerja ditingkat perusahaan, yang berwenang untuk :
a.    Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus unit pekerja
b.    Membuat program kerja sesuai dengan kondisi obyektif ditingkat perusahaan
c.    memilih ketua dan pengurus unit pekerja ditingkat perusahaan
2.    Musyawarah diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali
3.    Materi-materi musyawarah disiapkan oleh pengurus unit pekerja
4.    Kepanitiaan, lokasi dan anggaran musyawarah ditetapkan oleh pengurus kabupaten bidang kerja yang disetujui pengurus akabupaten bidang kerja  selambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan musyawarah;

BAB VIII
BADAN EKSEKUTIF
Pasal 28
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
1.    Dewan pimpinan pusat adalh badan eksekutif tertinggi organisasi dan bertanggung jawab kepada kongres.
2.    Komposisi kepengurusan DPP SPLS, terdiri dari :
a.    Ketua umum
b.    Beberapa orang ketua;
c.    Sekretaris umum
d.    Beberapa orang sekretaris
e.    Bendahara umum
3.    Wewenang dan tugas DPP diatur dalam ART

Pasal 29
Pengurus Kabupaten Bidang Kerja/Sektor
1.    Pengurus kabupaten bidang kerja/sektor adalah badan pelaksana Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan yang berwenang mengatur kebijakan berdasarkan AD-ART serta program kerja pengurus kabupaten masing-masing bidang kerja/sektor
2.    Komposisi dan personalia pengurus kabupaten bidang kerja/sector:
a.    Seorang ketua
b.    Beberapa orang wakil ketua
c.    Seorang sekretaris
d.    Beberapa orang wakil sekretaris
e.    Bendahara
3.    Wewenang dan tugas pengurus kabupaten bidang kerja/sektor diatur dalam ART

Pasal 30
Pengurus Unit Pekerja (PUP)
1.    Pengurus Unit Pekerja adalah serikat pekerja pada tingkat perusahaan yang merupakan affiliasi dari Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan dalam menjalankan organisasinya berdasarkan AD-ART
2.    Komposisi dan personalia pengurus unit pekerja terdiri dari :
1.    Seorang ketua
2.    Beberapa orang wakil ketua
3.    Seorang sekretaris
4.    Beberapa orang wakil sekretaris
5.    Bendahara
3.    Pengurus dilengkapi dengan perwakilan anggota yang dikukuhkan dan dilantik oleh pimpinan PUP
4.    Wewenang dan tugas PUP duatur dalam ART






BAB IX
RAPAT-RAPAT BADAN EKSEKUTIF
Pasal 31
Rapat Kerja DPP
1.    Rapat kerja DPP adalah rapat Serikat Pekerja Labuhan Batu selatan di tingkat DPP, yang berwenang untuk :
a.    Mengevaluasi kegiatan program kerja serikat pekerja labbuhan batu selatan selama 1 (satu) tahun
b.    Merencanakan dan menetapkan program kerja serikat pekerja labuhan batu selatan 1 (satu) tahun ke depan
c.    Menetapkan anggaran dan belanja organisasi 1 (satu) tahun ke depan
2.    Rapat kerja DPP di adakan setiap 1 (satu) tahun sekali
3.    Peserta rapat adalah Dewan Pendiri, DPP dan Pengurus Kabupaten Bidang kerja/sektor
4.    Rapat kerja di selenggarakan dan dipimpin oleh DPP SPLS;

Pasal 32
Rapat kordinasi Pusat
1.    Rapat kordinasi pusat (Rakorpus) dihadiri oleh dewan pendiri, DPP dan Pengurus Kabupaten bidang kerja/sektor yang diberi mandat
2.    Pelaksanaan rapat kordinasi pusat disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi
3.    Rapat kordinasi pusat diselenggarakan oleh DPP SPLS

Pasal 33
Rapat Kerja Pengurus Kabupaten Bidang Kerja/Sektoral
1.    Rapat kerja pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral adalah rapat permusyawaratan pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral yang berwenang untuk :
a.    Mengevaluasi kegiatan program kerja penggurus kabupaten bidang kerja/sektoral selama 1 (satu) tahun
b.    Merencanakan dan menetapkan program kerja pengurus kabupaten bidang kerja /sektoral 1 (satu) tahun kedepan
c.    Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan
2.    Rapat kerja masing-masing pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral  diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali sebelum rapat kerja DPP 
3.    Peserta rapat pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral adalah pengurus kabupaten dan pengurus unit pekerja tingkat perusahaan
4.    Rapat Kerja pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral menghadirkan Dewan Pendiri dan  DPP sebagai narasumber
5.    Rapat kerja masing-masing pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral diselenggarakan dan dipimpin oleh DPP SPLS

Pasal 34
Rapat Kordinasi Pengurus Kabupaten Bidang Kerja/Sektoral
1.    Rapat kordinasi pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral dihadiri oleh Dewan Pendiri dan pengurus DPP
2.    Pelaksanaan rapat kordinasi oleh pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi
Pasal 35
Rapat Kerja Anggota
1.    Rapat kerja anggota Pengurus Unit Pekerja (Rakerta PUP) adalah rapat permusyawaratan Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan di tingkat perusahaan, yang berwenang untuk :
a.    Mengevaluasi kegiatan program kerja PUP SPLS  selama 1 (satu) tahun
b.    Merencanakan dan menetapkan program kerja  PUP SPLS 1 (satu) tahun kedepan
c.    Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan
2.    Rapat kerja anggota pengurus unit pekerja di adakan setiap 1 (satu) tahun sekali sebelum dilaksanakan rapat kerja pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
3.    Peserta rapat kerja pengurus unit pekerja adalah pimpinan PUP SPLS dan perwakilan anggota
4.    Rapat kerja pengurus unit pekerja menhadirkan pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral sebagai narasumber

Pasal 36
Rapat Kordinasi Anggota
1.    Rapat kordinasi anggota Pengurus Unit Pekerja Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan (PUP SPLS) dihadiri oleh pengurus PUP dan perwakilan anggota.
2.    Pelaksanaan rapat kordinasi anggota oleh PUP SPLS yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.

BAB X
PEMBENTUKAN DAN PEMBEKUAN PENGURUS UNIT PEKERJA
Pasak 37
Pembentukan pengurus unit pekerja
1.    Pembentukan pengurus unit pekerja ditingkat perusahaan dilakukan oleh sedikitnya 10 (sepuluh) orang pekerja pada satu perusahaan;
2.    Pembentukan pengurus unit pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dilakukan oleh pengurus kabupaten masing-masing dan disesuaikan dengan bidang kerja/sektoral atau oleh DPP bilamana belum terbetuk dan/atau tidak terdapat (1) pengurus kabupaten
3.    Pembentukan pengurus unit pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)  dilakukan secara demokratis

Pasal 38
Pembekuan Pengurus Unit Pekerja
1.    Dalam hal satu perusahaan tutup atau pailit, maka pengurus unit pekerja ditingkat perusahaan dapat dibubarkan setelah hak dan kewajiaban anggota dinyatakan selesai
2.    Pernyataan pembubaran pengurus unit pekerja dinyatakan dalam saurat keputusan pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral, setelah melakukan kordinasi dengan DPP, jika belum terdapat dan/atau tidak ada penbgurus kabupaten bidang kerja/sektoral maka dilakukan oleh DPP
3.    Pembubaran pengurus unit pekerja oleh pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral dan/atau DPP dipertanggungjawabkan dalam kenferensi penggrus kabuapten bidang kerja/sektoral dan/atau konferensi pusat




BAB XI
PEMBENTUKAN DAN PEMBEKUAN  PENGURUS KABUPATEN BIDANG KERJA/SEKTORAL
Pasal 39
Pembentukan pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
1.    Pembentukan pengurus kabuapaten bidang kerja/sektoral :
2.    Pengurus kabupaten dapat dibentuk jika memenuhi persyaratan terdapat paling sedikit 3 (tiga) pengurus Unit Pekerja
3.    Pembentukan pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral yang merupakan daerah otonom adalah wajib dan dilakukan oleh DPP

Pasal 40
Pembekuan Pengurus Kabuapaten Bidang Kerja/Sektoral
1.    Pembekuan pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
2.    DPP dapat memekukan kepengurusan pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral jika tidak lagi tercapai 3 (tiga) pengurus unit pekerja dan/atau melanggar ketentuan Ad ART
3.    Pelayanan kepada pengruus unit pekerja beserta anggotanya dilaksanakan oleh DPP
4.    Pernyataan pembekuan pengurus kabuapaten bidang kerja/sektoral dinyatakan dalam surat keputusan DPP setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pendiri
5.    Pembekuan pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral oleh DPP dip[ertanggungjawabkan oleh dalam kongres
 
BAB XII
PEMBEKUAN SEMENTARA PENGURUS KABUPATEN BIDANG KERJA/SEKTORAL  DAN PENGURUS UNIT PEKERJA
Pasal 41
1.    Ketua umum dan sekretaris umum dapat memutuskan pembekuan sementara satu kepengurusan klabupaten bidang kerja/sektoral dan pengurus unit pekerja apabila pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral terbukti melanggar Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau tidak mampu menjalankan seluruh fungsi organisasi;
2.    Pengurus DPP SPLS dapat mengangkat pelaksana tugas ketua pengurus unit pekerja dari kordinator wulayah DPP SPLS yang bertugas mempersiapkan konferensi pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral dan pengurus unit pekerja selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah pembekuan;
3.    Pembekuan sementara pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral dan pengurus unit pekerja harus disampaikan dan dipertanggungjawabkan kepada kongres;

BAB XIII
KETENTUAN MENJADI PENGURUS BADAN EKSEKUTIF
Pasal  42
Ketentuan menjadi pengurus DPP
1.    Ketua umum dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir dalam kongres
2.    Kelengkapan komposisi personalia DPP disusun oleh ketua umum terpilih selaku ketua formatur, dibantu oleh beberapa orang formatur yang dipilih dan ditetapkan di dalam kongres
3.    Ketua umum dan pengurus dilantik didalam kongres
4.    Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan ketua umumdiatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah tangga
Pasal 43
Ketentuan menjadi pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
1.    Ketua pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral dipilih berdasartkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, bebas, rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir dalam konferensi pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
2.    Kelengkapan komposisi personal pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral disusun oleh ketua terpilih selaku ketua formatur, dibantu oleh beberapa orang formatur yang dipilih dan ditetapkan di dalam konferensi pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
3.    Ketua dan pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral ditetapkan dan dilantik di dalam kenferensi pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral oleh DPP
4.    Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan ketua pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral diatur lebih lanjut di dalam anggaran rumah tangga

Pasal 44
Ketentuan Menjadi Pengurus Unit Pekerja
1.    Ketua dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir dalam musyawarah
2.    Kelengkapan komposisi personalia pengurus unit pekerja disusun oleh ketua terpilih selaku ketua formatur, dibantu oleh bebrapa orang formatur yang dipilih dan ditetapkan di dalam musyawarah
3.    Ketua dan pengurus unit pekerja ditetapkan dan dilantik di dalam musyawarah oleh pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
4.    Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan ketua pengurus unit pekerja diatur lebih lanjut di dalam anggaranb rumah tangga


BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 45
Sumber keuangan
1.    Uang pangkal anggota
2.    Iuran anggota
3.    Pembuatan KTA
4.    Kontribusi dari uasaha koperasi
5.    Kontribusi anggota dari jabatan yang didukung oleh organisasi
6.    Usaha-usaha ekonomi
7.    Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
8.    Uang konsolidasi organisasi

BAB XV
SANGSI ORGANISASI DAN PEMBELAAN DIRI
Pasal 46
1.    Tindakan indisipliner yang dilakukan setiap anggota dan pejabat badan eksekutif dapat dikenakan sangsi organisasi karena terbukti :
a.    Melanggar suatu ketentuan dalam AD ART
b.    Pejabat tidak pernah aktif sama sekali selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
c.    Tidak mentaati perintah atau keputusan organisasi
d.    Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi
e.    Tidak menghadiri rapat pelatihan dan menghiraukan kebijakan-kebijakan yang diputuskan secara kolektif
2.    Ketentuan lebih lanjut mengenai sangsi organisasi diatur dalam anggaran rumah tangga

Pasal 47
Pembelaan diri
1.    Pembelaan diri suatu upaya hukum diberikan kepada anggota seluas-luasnya menurut prosedur hukum dan mekanaisme organisasi
2.    Sangsi organisasi dan pembelaan diri diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga

Tidak ada komentar: