ANGGARAN
RUMAH TANGGA
SERIKAT
PEKERJA LABUHAN BATU SELATAN
BAB XVI
ATRIBUT
ORGANISASI
Pasal 48
Sumpah/Janji
Pimpinan SPLS
“Demi Allah saya bersumpah” (bagi
yang beragama islam)
“Demi tuhan saya berjanji” (bagi
yang beragama lain)
Akan memenuhi kewajiban saya
sebagai pimpinan Serikat Pekerja Labuhan Batu Selatan dengan penuh rasa
tanggung jawab dan setuia serta bersungguh-sungguh menajalankan anggaran dasar
dan Anggaran Rumah Tangga
Berbakti pada organisasi Serikat
Pekerja Labuhan Batu Selatan ; dan saya akan berusaha mengedepankan kepentingan
anggota,pekerja dan kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai dengan cita-cita
semangat proklamasi republik Indonesia
Demikianlah saya bersumpah (bagi
yang beragama islam)
Demikianlah saya berjanji (bagi
yang beragama lain)
BAB XVII
KETENTUAN
MENGENAI KEANGGOTAAN
Pasala 49
Permohonan
menjadi anggota
1.
Untuk menjadi
anggota SPLS, seorang pekerja mengajukan permohonan dan membuat pernyataan
kepada pengurus unit pekerja di tingkat perusahaan setempat
2.
Dalam hal suatu
perusahaan belum terbentuk pengurus unit pekerja, permohnan diajukan kepada
pengurus kabupaten masing-masing bidang kerja/sektoral
3.
Dalam hal belum
terbentuk pengurus kabuapeten bidang kerja/sektoral, permohonan diajukan kepada
DPP
4.
Semua pemohon
harus mengisi dan menandatangani formulir permohnan dan pernyataan yang
disediakan oleh pengurus unit pekerja, pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
dan/atau DPP
Pasal 50
Tanggal
berlaku dan berakhir keanggotaan
1.
Seorang pekerja
dinyatakan sebagai anggota SPLS pada tanggal permohonan keanggotaannya
disetujui oleh PUP setempat atau pengurus kabupaten masing-masing bidang
kerja/sektoral
2.
Keanggotaan
dinayatakan berakhir apabila :anggota mengundurkan diri sendiri, meninggal
dunia dan/ atau diberhentikan oleh organisasi berdasarakan AD ART
Pasal 51
Mengundrukan
diri dari keanggotaan
1.
Setiap anggota
dapat mengajukan permintaan untuk mengundurkan diri kepada PUP ata pengurus
kabupaten masing-masing bidang
kerja/sektoral
2.
Tanda bukti
pengundruan diri dapat diterbitkan oleh PUP atau pengurus kabupaten
masing-masing bidang kerja/sektoral setelah anggota menyerajhhkan kartu
keanggotaanya
3.
Bagi anggota
yang telah menerima tanda bukti pengunduran diri, tidak lagi mempunyai hak-hak
keanggotaan
4.
anggota yang
telah keluar dari pekerjaanya
Pasal 52
Kartu tanda
anggota
1.
Kartu tanda
anggota (KTA) SPLS diberikan kepada setiap anggota dan pengurus, dengan
ketentuan sebagai berikut :
2.
KTA SPLS adalah
sebagai tanda pengenal dan tanda adanya hak dan kewajiban anggota
3.
Masa berlaku
KTA ditetapkan selama 5 (lima) tahuun dari sejak KTA tersebut diterbitkan
4.
KTA SPLS
dinyatakan tidak berlakuy lagi, dalam hal
5.
Anggota
meninggal dunia
6.
Anggota
mengundukrna diri
7.
Anggota
diberhentikan dari keanggotaan
8.
KTA SPLS yang
dikeluarkan oleh pengurus kabupaten bidang kerja harus diusahakan agar dapat
memberikan keuntungan ganda bagi para anggoita, seperti : kemudahan mendapatkan
pelayanan kesehatan, jaminan asuransi, potongan harga dan lain-lain
Pasal 53
Kartu
tanda pengurus
1.
Setiap anggota
SPLS yang dipilih dan diangkat menjadi pengurus berhak mendapatkan kartu tanda
pengurus
2.
Kartu tanda
pengurus dikeluarkan oleh perangkat yang mebhgeluarkan surat kepeutusan atas
jabatan organisasi tersebut
3.
Masa berlaku
kartu tanda pengurus selama periode
kepengurusan
BAB XVIII
KETENTUAN
MENGENAI KONGRES
Pasal 54
Pelaksanaan
Kongres
1.
Kongres
merupakan kekuasaan tertinggi SPLS dan diselenggarakan setaip 4 (empat) tahun
2.
Materi-materi
kongres disiapkan oleh pengurus DPP SPLS
3.
Kepanitiaan,
lokasi dan anggaran kongres diutetapkan oleh pengurus DPP SPLS, selambat-lambatnya
6 (enam) bulan sebelum pelaksanana kongres
Pasal 55
Persyaratan
ketua Umum
1.
Pasangan calon
ketua umu dan sekretaris umum dipilih di antara anggota biasa yang komitemen,
dedikasi dan loyalitasnya kepada organisasi sudah teruji serta aktif menjalankan
kegiatan organisasi
2.
Psangan calon
ketua umum dan sekretaris umum tidak diperkenankan menjadi poemngurus
organisasi buruh/pekerja lin di Indonesia dan kabupaten labuhan batu selatan
3.
Psangan calon
ketua umum dan skeretaris umum hadir
dalam kongres
Pasal 56
Tata
tertib kongres
1.
Peserta kongres
terdiri atas delegasi pengurus unit pekerja, delegasi pengurus kabupaten
bnidang kerja, pengurus DPP SPLS, MPO, peninjau yang diundang panitia atau
mendaftarkan diri
2.
Peserta ongres
haus sudah menerima bahan-bahan kongres yang terdiri dari LKPJ, draft tata
tertib, draft AD-ART dan ususlan-usulan pokok program kerja paling lambat 1
(satu) bulan sebelum kongres dilaksanakan
3.
Kongres
diinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh delegasi pengurus
unit pekerja dan pengurus kabupaten bidang kerja
4.
Delegasi
pengurus unit pekerja dan pengurus kabuapten bidang kerja memiliki hak suara,
hak bicara, hak dipilih dan dipilih.
5.
Peserta
peninjau hanya memiliki hak bicara
6.
Jumlah suara
yang dimiliki setiap delegasi pengurus kabupaten bidang kerja yakni ketua dan
sekretaris
7.
Jumlah suara
yang dimiliki setiap delegasi pengurus unit pekerja ditentukan sebanyak 5
(lima) suara. Jika angggota pengurus unit pekerja lebih dari 30 orang,
selnajutnya perhitungan dengan rumus : N + (N x 25 %) dimana N adalah batas
akhir jumlah anggota
8.
Keputusan
dilakukan dengan mufakat dan/atau suara terbanyak melalui pemungutan suara
9.
Peraturan
kongres lainnya dibuat oleh panityia kongres dengan persetujuan peserta kongres
BAB XVIII
KONFERENSI
PENGURUS KABUPATEN BIDANG KERJA
PASAL 57
Persyaratan
ketua dan sekretaris
1.
Pasangan calon
ketua dan sekretaris dilipih diantara anggota biasa yang mempunyaii komitmen,
dedikasi dan loyalitasnya kepada organisasi sudah teruji serta aktif
menjalankan kegiatan organsiasi
2.
Pasngan calon
ketua dan sekretaris hadir dalam konferensi
Pasal 58
Tata
tertib konferensi
1.
Peserta
konferensi terdiri atas delegasi pengurus unit pekerja, delegasi pengurus
kabupaten bidang kerja, pengurus DPP SPLS, MPO dan peninjau yang diundang
panitia atau mendaftarkan diri
2.
Peserta
konferensi hartus sudah menerima bahan-bahan konferensi yang terdiri dari
LKPJ,draft tata tertib dan ususlan-usulan pokok program kerja paling lambat 1
(satu) bulan sebelum konferensi dilaksanakan
3.
Konferensi
dinyakan sah, apabila dihadiri oleh delegasi DPP SPLS, lebih dari separuh
delegasi pengurus unit pekerja dan
pengurus kabupaten bidang kerja
4.
Delegasi
pengurus DPP SPLS, pengurus unit pekerja dan pengurus kabupaten bidang kerja
memiliki hak suara, hak bicara, hak dipilih dan memilih
5.
Peserta
peninjau hanya memiliki hak bicara
6.
Jumlah suara
yang dimiliki setiap delegasi DPP SPLS yaki ketua dan skeretaris
7.
Jumlah suara
yang dimiliki setiap delegasi pengurus unit pekerja ditentukan sebnyak 7. Jika
anggota pengurus unit pekerja lebih dari 40 (empat puluh) orang selanjutnya
perhitungan dengan denganrumus : N + (N x 25 %) di mana N adalah b atas akhir
ju8mlah anggotra
8.
Keputusan
dilakukan dengan mufakat dan/atau suara terbanyak melalui pemungutan suara
9.
Peraturan
konferensi lainnya dibuat oleh panitia konferensi dengan persetujuan peserta
konferensi
BAB XIX
MUSYAWARAH
PENGURUS UNIT PEKERJA
Pasal 59
Persyaratan
ketua dan skerataris
Persyaratan ketua dan sekretaris
Pasangan calon ketua dan sekretais
dilipih di antara anggota biasa uyang mempunyai komitemn, dedikasi dan
loyalitasnya mkepada organisasi sudah teruji serta aktif menjalankan kegiatan
organsiasi
Pasngan calon ketua dan sekretarios
hadir dalam musyawrah
Pasal 60
Tata
tertib musyawarah
1.
Peserta musyawarah
terdiri atas pengurus unit pekerja, delegasi pengurus kabupaten bidang kerja,
pengurus DPP SPLS, MPO dan peninjau yang diundang panitia atau mendaftarkan
diri
2.
Peserta
konferensi hartus sudah menerima bahan-bahan konferensi yang terdiri dari
LKPJ,draft tata tertib dan ususlan-usulan pokok program kerja paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum musyawarah dilaksanakan
3.
musyawarah
dinyakan sah, apabila dihadiri oleh 51 % anggota pengurus unit pekerja,
delegasi pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral yang sama dan perwakilan DPP
SPLS
4.
Delegasi
pengurus DPP SPLS, pengurus unit pekerja dan pengurus kabupaten bidang kerja
memiliki hak suara, hak bicara dan hak memilih
5.
Peserta
peninjau hanya memiliki hak bicara
6.
Jumlah suara
yang dimiliki setiap delegasi DPP SPLS yaki 1 (satu) suara
7.
Jumlah suara
yang dimiliki setiap delegasi pengurus kabupaten bidang kerja yakni 2 (dua)
suara
8.
Keputusan
dilakukan dengan mufakat dan/atau suara terbanyak melalui pemungutan suara
9.
Peraturan musyawarah
lainnya dibuat oleh panitia musyawarah dengan persetujuan peserta musyawarah.
BAB XX
PENGURUS
Pasal 61
1.
Ketua umum dan
sekretaris umum terpilih harus melengkapi susunana pengurusnya, yang
sekurang-kurangnya teridir dari bidang advokasi tenaga kerja dan hubungan
industrial, bidang organisasi, kaderisasi dan keanggotaan, bidang penelitian
pengembangan organisasi, Sumber daya manusia dan sumber daya umum, bidang
pelatihan K-3 dan kependidikan dan bidang perlindungan tenaga kerja.
2.
Ketua umum dan
sekeratris umum harus membentuk kordinator wilayah di setiap kecamatan yang ada
di kabupaten labuhan batu selatan
3.
Susunan lengkap
pengusu DPP SPLS harus sudah terbentuk selambat-lambatnya satu bulan sebnelum
kongres dan diinformasikan secra tertulis kepada pengurus kabupaten bidang
kerja
4.
Ketua dan
skertaris pengurus kabupaten bidang kerja harus melebngkapi susunan pengurusnya
dengan sekurang-kuranbgnya terdiri dari wakil ketua, wakil sekretaris dan
bendahara
5.
Susunan
selengkapnya pengurus kabupaten bidang kerja sudah terbentuk selmabt-lambnatnya
satu bulan setelah konferensi pengurus kabupatenm bidang kerja dan diumumkan
kepada anggota
6.
Ketua dan
skeretarius mpengurus unit pekerja harus melengkapi susunan pengurusnya dengan
sekurang-kurangnya terdiri dari wakil ketua, wakil sekretaris dan bendahara
7.
Ketua dan
skeratris pengurus unit pekerja harus melengkapi susunan pengurusnya
sekurang-kurangnya terdirti dari wakil ketua, wakil sekretaris dan bendahara
8.
Susunan lengkap
pengurus unit pekerja sudah terbentuk selambat-lambatnya satu bhulamn setelah
musyawartah pengurus unit pekerja dan diumumkan kepada anggota
9.
Pengurus DPP
SPLS wajib mengadakan rapat kerja DPP selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
kongres, dan menyampaikan hasilnya kepada seluruh pengurus kabupaten bidang
kerja dan pengurus unit pekerja
10. Pengurus tidak diperkenankan menjadi pengurus
dan/atau anggota organisasi sejenis serta organisasi lain yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip SPLS
BAB XX
PENGURUS
Pasal 62
1.
Pelimpahan
wewenang DPP, pengurus kabuptaen dan pengurusn unit pekerja
2.
Dalam hal ketua
umum dan skeeratis umum berhalangan tetap, pengurus DPP SPLS akan menunjuk
pejabat sementara ketua umum dan/atau sekeratris umum dengan meminta
pertimbangan majelis pertimbangan organisasi smpai kongres berikutnya
3.
Dalam hal ketua
dan/atau sekretaris pengurus kabupaten bidang kerja berhalangan tetap, pengurus
kabuapten bidang kerja mengangkat pejabat sementara ketua dan/atau skeratris
dan diberitahukan kepada DPP SPLS
4.
Dalam hal ketua
dan /atau skeratris pengurus unit pekerja berhalangan tetap, secara otomatis
kordinator wilayah DPP SPLS menjadi penajabat semnetara jketua dan/atau
sekeratris
5.
Pelilmpahjan
kewenangan dimaksud ayat (1), (2) dan (3) dapat dilaksanakan berdasarkan
keputusan DPP SPLS
Pasal 63
Tugas dan
kewenangan DPP
1.
Menjalankan
program-program kerja baik lokal/daerah dan nasional :
2.
Melakukan
analisis dan komunikasi atas kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan
dan/atau yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan
3.
Melakukan
kerjasama local/daerah dan nasional yang berkaitan dengan hubungan kerja yang
dapat memperbaiki kehidfupan pekerja dan keluarganya
4.
Melakukan
kampanye-kampanye yang berkaitan dengan perbaikan kondisi perburuhan
5.
Melakukan
penelitian-penelitian atas perkembangan situasi dan kondisi perburuhan
6.
Menerbitkan
surat keputusan dan melantik pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
7.
Menerbitkan KTA
bagi pengurus kabupaten bidang kerja/sektoral
Pasal 64
Tugas dan
kewenangan pengurus kabupaten bidang kerja
1.
Menjalan kan
program kerja di tingkat masing-masing bidang kerja
2.
Melakukan
pembelaan dan advokasi terhadap anggota yang penanganan kasusnya sudah sampai
tingkat kabupaten
3.
Mengumpulkan
data-data atas perkembangan situasi dan kondisi perburuhan pada perusahaan
masing-masing bidang kerja
4.
Menerbitkan Kartu
Tanda Anggota bagi anggota PUP
5.
Menerbitkan KTA
bagi Pengurus Unit Pekerja
6.
Menerbitkan
surat keputusan dan melantik pengurus unit pekerja
Pasal 65
Tugas dan
wewenang pengurus unit pekerja
1.
Menjalankan
program kerja ditingkat unit kerja
2.
Melakukan
analisis kebijakan perusahaan khususnya yang berkaitan dan/atau ada kaitannya
dengan ketenagakerjaan
3.
Membuat dan
merundingan perjanjian kerja bersama (PKB)
4.
Melakukan
pembelaan dan advokasi terhadap anggota yang penanganan kasusnya di tingkat
unit sebelum kasus tersebut dilimpahkan kepada pengurus kabupaten
5.
Melakukan pendidikan
bagi anggota di tingkat perusahaan
6.
Mengumpulkan
dan menyampaikan data-data atas perkembangan situasi dan kondisi perburuhan di
tingkat unit kerja dan menyampaiakan kepada pengurus kabupaten masing-masing
bidang kerja
BAB XXI
KETENTUAN
MENGENAI KEUANGAN
Pasal 66
Uang
pangkal dan uang iuran
Besarnya uang pangkal dan uang
iuran yang diwajibkan kepada seluruh anggota ditetapkan sebagai berikut :
1.
Uang pangkal
sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang dikenakan bagi pekerja yang
baru masuk menjadi anggota SPLS
2.
Uang iuran
wajib setiap bulan sebesar 0,5 % dihitung dari UMP yang berlaku.
Pasal 67
Pembagian
uang pangkal dan uang iuran
Pembagian
uang pangkal dan uang iuran :
1.
Uang pangkal diperuntukkan bagi DPP SPLS sebesar 50 % dan
bagi pengurus kabupaten bidang kerja/sektor
2.
Uang iuran sebesar 30 % untuk perangkat organisasi DPP, 30
% untuk perangkat pengurus kabupaten bidang kerja dan 40 % untuk Pengurus Unit
Pekerja
Pasal 68
Penggunaan
uang pangkal dan uang iuran
1.
Uang pangkal digunakan untuk :
a.
Administrasi pembuatan KTA
b.
Pembuatan Kop Surat dan stempel
c.
Administrasi pendaftaran legitimasi ke instansi Dinas
Tenaga Kerja
d.
Administrasi kesekretariatan
e.
Pembelian buku-buku dan/atau diktat dan/atau buku saku
ketenagakerjaan
f.
Pembukuan keuangan
2.
Uang iuran digunakan untuk :
a.
Mendanai seluruh program organisasi
b.
Biaya rutin (sewa kantor, peralatan kantor, iuran afiliasi,
pengurus pusat)
c.
Biaya perlengkapan kantor
d.
Biaya operasional (pendidikan, pembelaan, gerakan
perempuan, aksi, social ekonomi, publikasi dan rapat)
e.
Biaya mengikuti siding-sidang
3.
Penetapan
anggaran pendapatan dan belanja organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
(satu) dilakukan dsalam rapat kerja PUP, rapat kerja pengurus kabupaten bidang
kerja dan rapat kerja DPP.
4.
Setiap
perangkat organisasi SPLS (PUP, pengurus kabupaten bidang kerja dan DPP) wakjib
melaksanakan sistem pembukuan keuangan organisasi yang terbuka dan transparan
Pasal 69
Pendistribusian
iuran anggota
1.
Pendistribusian iuran anggota melalui rekening bank atau
dalam waktu yang mendesak iuran dilaksanakan/diberikan langsung kepada
masing-masing bendahara
2.
Pendistribusian dilaksanakan paling lambat pada tanggal 10
setiap bulannya
Pasal 70
Pengajuan
pemotongan upah untuk iuran anggota melaui pengusaha
1.
Setiap pengurus tingkat perusahaan berhak mengajukan
permohonan secara tertulis kepada pengusaha untuk melakukan pemungutan iuran
bulanan anggota (check of system)
2.
Permohonan pengajuan pemungutan iuran anggota sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilengkapai dengan :
a.
Foto copy pencatatan dari Disnaker
b.
Foto copy AD-ART
c.
Surat kuasa anggota secara
kolektif maupun perseorangan
3.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditembuskan ke pengurus kabupaten masing-masing bidang kerja, kemudian ditindaklanjuti
ke DPP untuk disetujui
4.
Anggota karena suatu sebab tidak dapat melanjutkan hubungan
kerja diperusahaannya di mana dia
bekerja maka kuasa atas pemotongan upah untuk iuran gugur dengan sendirinya
terhitung sejak tanggal putusnya hubungan kerja
BAB XXI
PEMBERHENTIAN,
SANKSI DAN PEMBELAAN DIRI
Pasal 71
Pemberhentian
anggota
1.
Permintaan sendiri secara resmi dan tertulis
2.
Pemecatan
Pasal 72
Sanksi
Organisasi
1.
Sanksi adalah keputusan yang diambil organisasi terhadap
anggota dan pengurus SPLS dan berlaku di semua perangkat yang dinilai melakukan
sesuatu pelanggaran indisipliner organisasi, dalam bentuk :
a.
Surat peringatan Pertama, kedua dan ketiga
b.
Skorsing
c.
Pemecatan sementara
d.
Pemecatan selamanya
2.
Surat peringtan I,II dan III tidak harus diberikan secara
berurutan tergantung besar kecuilnya kesalahan berdasarkan keputusan organisasi
3.
Skrosing, pemecatan sementara dan pemecatan selamanya yang
diberikan berdasarkan keputusan organisasi
Pasal 73
Berhenti
sebgaai pengurus
Setiap
pejabat SPLS disegala tingkatan secara otomatis dinyatakan berhenti karena :
1.
Meninggal dunia
2.
Atas permintaan
sendiri
3.
tidak aktif
selama 6 (enam) bulan berturut-turut
Pasal 74
Pembelaan
Diri dan banding
1.
Pembelaan diri
setiap anggota atau pengurus SPLS di semua tingkatan atas pemecatan sementara
atau pemecatan selamanya dilakukan dalam rapat kordinasi pusat, rapat kordinasi
pengurus kabupatenb bidang kerja dan rapat anggota PUP
2.
Dalam pembelaan
diri atas sanksi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 72, dapat
mengajukan banding kepada satu tingkat di atasnya dengan bukti dan saksi untuk
melengkapi bandingnya tersebut
3.
Pengajuan
banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dalam waktu 30 hari
setelah keputusan organisasi diterima oleh yang bersangkutan
BAB XXII
PERUBAHAN
KHUSUS
Pasal 75
Perubahan
khsusu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
1.
AD-ART dapat
dirubah berdasarkan resolusi tertul;is 2/3 (dua pertiga) jumlah penbgurus unit
pekerja
2.
Perubahan
Ad-ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam kongres khusus
3.
Kongres khusus
sebagaimana ayat (2) harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah pengurus kabupaten maisng-masing bidang kerja
4.
Kongres khusus
diselenggarakan dan dipimp[in oleh DPP SPLS
Pasal 76
Pembubaran
Organisasi
1. SPLS hanya dapat dibubarkan jika dikehendaki oleh
seluruh anggota atau dinayakan dengan keputusan pengadilan atau dinyatakan
dengan keputusan pengadilan yang telah Incracht (berkekuatan
hukum tetap)
2.
Pembubaran SPLS dilakukan dalam kongres khusus DPP dalam
waktu satu bulan harus sudah memberitahukan kepada pengurus kabupaten
masing-masing bidang kerja dan pengurus unit pekerja mengenai pelaksanaan
kongres khusus.
3.
Dalam hal SPLS
dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga social di
Indonesia
Pasal 77
Peraturan
peralihan
Dalam
hal yang berkaitan dengan perubahan dan amandemen anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga ini, maka seluruh perangkat organisasi SPLS menyesuaikan diri
BAB XXIII
PENUTUP
1.
Hal-hal yang
belum diatur dalam AD-ART ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
(PO)
2.
AD-ART ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di, Kota Pinag
Pada
tanggal.....................................2012
Pukul
:.........Wib
BAB VI
TATA KERJA
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 20
Tata kerja
Majelis Pertimbangan Organsiasi
1.
Dalam melakukan pengawasan, majelis pertimbangan organsiasi
dapat melakukan rapat diinternalnya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan dan/atau 1 kali perkwartal
2.
Dalam melakukan pengawasan, Majelis Pertimbangan Organisasi
dapat melakukan kunjungan lapangan. Memeriksa dokumen, mengajukan
pertanyaan-pertanyaan pada Dewan Pergerakan Pusat, Dewan Pergerakan Cabang
maupun Pimpinan Unit Basis (PUB) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun
3.
Hasil dari pengawasan akan disampaikan dalam rapat Majelis
Pertimbangan Organisasi dan ditembuskan kepada Dewan Pergerakan Cabang serta
Pimpinan Unit Basis (PUB) di tingkat
perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar